Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kordinasi bersama pemerintah terkait pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online atau ojol.
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan disempurnakan khususnya terkait dengan Perlindungan ojol serta kurir soal kepastian dan kesejahteraan yang layak.
“Hari ini, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Kami menyerap aspirasi pelaku transportasi online, dan memastikan perlindungan ini berlaku bagi ojol pengangkut penumpang maupun kurir barang-makanan,” Ungkap Dasco usai rakor di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Dasco menambahkan bahwa substansi tarif sudah dibahas dan disimulasikan bersama Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM.
“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” sambungnya.
Dasco menegaskan bahwa perlindungan driver ojol dan kurir harus berlaku sama, apa pun yang mereka antar: orang, barang, atau makanan.
“Kami akan terus mengawal proses harmonisasi ini hingga tuntas, agar setiap pengemudi dan kurir segera mendapat kepastian yang sama,” Tandasnya. [red]












