Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan Andra saat Rapat Paripurna DPRD Banten dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025; Penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025; dan Penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2027.
“Capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah yang dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan dan telah diaudit oleh BPK RI dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” jelas Andra, Senin (15/06/2026).
Andra juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Banten,” tandasnya. [red]










