Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 14 Jun 2026 ·

Kasus Dugaan Pencemaran Cisadane, Kementerian LH: Kami Gugat Perdata Rp27 Milyar


 Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus saat Dialog bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam acara sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor Jawa Barat. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus saat Dialog bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam acara sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor Jawa Barat. Foto: TangerangPos

Bogor – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol.Rizal Irawan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah layangkan gugatan  terhadap kasus dugaan pencemaran Cisadane senilai Rp27 milyar.

“kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih 27 Milyar, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat, hasil perhitungan dari ahli kurang lebih 27 Milyar,” Ungkap Rizal saat dampingi Menteri LH Sarasehan bersama Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor, Minggu (14/06/2026).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa atas kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Kementerian Lingkungan berpihak kepada komunitas peduli sungai Cisadane.

“Kita berada dipihak temen-temen komunitas Cisadane, pihak yang bener itu, kita lihat proses pengadilannya nanti,” Tegas Jumhur.

Diketahui bahwa saat dialog dan sarasehan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane hingga penetapan tersangka dan putusan pidana.

“Izin pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

4 Oktober 2026 - 11:23

Kawendra Lukistian Emban Amanah Baru Sebagai Bendahara PBNU

2 Oktober 2026 - 17:23

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Inilah Daftar Menteri dan Wakil Menteri

1 Oktober 2026 - 15:00

Didampingi Sufmi Dasco, Suyudi Ario Seto Disetujui DPR RI Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 - 12:00

Presiden Tunjuk Mantan Kapolda Banten Komjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri

1 Oktober 2026 - 09:00

Trending di Nasional