Kota Tangsel – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) kembali menggelar aksi simpatik didepan pergudangan Taman Tekno BSD mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum dan KLH untuk segera menuntaskan kasus Pencemaran Sungai Cisadane, harus ada yang bertanggung jawab,” Ungkap Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali, Jum’at (12/06/2026).
Menurut Fale, kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
“Sudah lima bulan dari kejadian perkara belum ada satupun yang ditetapkan tersangka, sia-sia konservasi yang kami lakukan bila penegakkan hukum lemah,” Tegas Fale.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah ke proses sidik,” Ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Kamis (23/04/2026).
Wira menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa itu.
“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,”
Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada Senin, 20 April 2026, telah memeriksa perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung. [red]










