Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 10 Jun 2026 ·

David Hamka: Jangan Mudah Percaya Isu yang Belum Terbukti, Biarkan Raffi Bekerja 


 Direktur Eksekutif Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), David Hamka. Foto: ist Perbesar

Direktur Eksekutif Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), David Hamka. Foto: ist

Jakarta – Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belakangan menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), David Hamka, mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Selasa (9/6/2026) malam, David menegaskan bahwa masyarakat perlu bersikap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama yang belum didukung fakta hukum yang lengkap.

“Jangan langsung percaya pada isu-isu yang berkembang, apalagi jika informasi tersebut belum terbukti kebenarannya. Kita harus menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata David.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, publik diminta membedakan antara fakta yang terungkap dalam proses hukum dengan opini yang berkembang di ruang publik.

David menilai Raffi Ahmad saat ini sebaiknya tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu kerja-kerja yang tengah dijalankan untuk mendukung program pemerintah.

“Biarkan Raffi Ahmad fokus bekerja membantu Presiden. Jangan sampai muncul penilaian yang terburu-buru hanya karena namanya disebut dalam sebuah persidangan. Semua harus dilihat secara proporsional berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati bersama. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu perkembangan perkara hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan terbuka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa nama Raffi muncul dalam persidangan karena adanya informasi mengenai penitipan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan Blueray Cargo.

Nama Raffi pertama kali mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali keterangan sejumlah saksi terkait komunikasi mengenai rencana pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, rencana pengiriman iPhone yang sempat disebutkan dalam kesaksian tersebut pada akhirnya tidak jadi dilakukan. Fakta itu turut menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam proses persidangan yang masih berjalan.

David berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kita percayakan kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Publik juga harus objektif dan tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada kesimpulan hukum yang jelas dan berkekuatan tetap,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Mencatat Presiden Subsidi 3,2 Juta Per-Jamaah Haji, Dasco: Meringankan Pelunasan

7 Oktober 2026 - 21:29

Lagi, Satgas PKH Kuasai 6,2 Juta Ha Hutan dan Selamatkan Uang Negara Rp13,2 Triliun

7 Oktober 2026 - 21:08

Tok! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

6 Oktober 2026 - 15:30

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Paripurna

6 Oktober 2026 - 07:35

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

4 Oktober 2026 - 11:23

Trending di Nasional