Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 11 Mei 2026 ·

Serius Tangani Sampah, Gubernur Andra Soni Percepat Pembangunan PSEL Serang Raya


 Gubernur Banten Andra Soni Bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wali Kota Cilegon Robinsar tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wali Kota Cilegon Robinsar tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Foto: Awal Rijal

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Penandatanganan ini sebagai bagian percepatan penanganan sampah dalam program Indonesia ASRI (Aman Sehat Resik dan Indah) Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah.,” ucap Andra Soni pada Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jl Imam Bonjol No. 61, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Andra Soni menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan peran masing-masing untuk memastikan pembangunan PSEL Serang Raya berjalan baik.

“Tepat waktu dan segera bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” ujarnya.

Seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, isinya antara lain mempercepat penanganan sampah dalam kondisi darurat.

“Darurat itu antara lain, di atas 1.000 ton seperti Bantargebang dan lain-lain,” ucapnya.

“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” tambahnya.

Zulhas mengungkapkan, percepatan pembangunan PSEL ditargetkan pada 25 lokasi dengan 62 kabupaten dan kota. “Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRi,” ucapnya.

Sebagai informasi, penandatangan kesepakatan bersama itu untuk pembangunan PSEL di tujuh lokasi. Yakni PSEL Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, serta Lampung Raya. Untuk PSEL Serang Raya, akan dibangun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.[red]

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Dorong Kontribusi Mahasiswa dalam Mendukung Pembangunan Daerah

25 Juni 2026 - 12:36

Setahun Rumah Singgah Pemprov Banten: Merawat Harapan dan Meringankan Beban Warga

24 Juni 2026 - 20:05

Serius Tangani Banjir, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

24 Juni 2026 - 18:40

Infrastruktur Banten Diperkuat, Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Melalui IJD 2026

23 Juni 2026 - 21:35

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Sekolah dan Puskesmas

22 Juni 2026 - 19:58

Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas

22 Juni 2026 - 17:58

Trending di Banten