Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 31 Mar 2026 ·

Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ketum Gekrafs Kawendra: Hasil Dari Doa dan Dukungan Seluruh Pejuang Ekraf


 Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung Perbesar

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung

Jakarta – Penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/26). Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujar Kawendra, Selasa (31/3).

Menurut Kawendra, penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mampu mendapat perhatian dari negara.

“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” katanya.

Kawendra menilai kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata.

“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Kawendra sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal. Dalam forum tersebut, Kawendra secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.

Ia menilai keputusan penangguhan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional.

“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan,” ujar Kawendra.[Agung]

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mas Kawe Hadiri Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Dukung Lumajang Jadi Destinasi Wisata Budaya Nasional

28 Juni 2026 - 19:16

Menteri LH Tegaskan Posisi Indonesia Terkait Standar Kredit Keanekaragaman Hayati Global

26 Juni 2026 - 23:19

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026 - 20:39

KAWI Rayakan HUT Pertama, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Hadir sebagai Tamu Kehormatan

25 Juni 2026 - 19:49

Bahas RUU Pemilu, Waka DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Bakal Minta Masukan ke Partai Non Parlemen

24 Juni 2026 - 20:30

Dihadiri Staf Khusus Presiden Kazakhstan, Gekrafs Resmi Lantik Perwakilan dan Buka Peluang Kolaborasi Ekraf di Asia Tengah

24 Juni 2026 - 17:35

Trending di Nasional