Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 31 Mar 2026 ·

Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ketum Gekrafs Kawendra: Hasil Dari Doa dan Dukungan Seluruh Pejuang Ekraf


 Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung Perbesar

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat RDPU Komisi III DPR RI. Foto: Agung

Jakarta – Penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/26). Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujar Kawendra, Selasa (31/3).

Menurut Kawendra, penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mampu mendapat perhatian dari negara.

“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” katanya.

Kawendra menilai kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata.

“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Kawendra sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal. Dalam forum tersebut, Kawendra secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.

Ia menilai keputusan penangguhan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional.

“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan,” ujar Kawendra.[Agung]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum Gekrafs: Sejalan Visi Presiden Prabowo, Vonis Bebas Amsal Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif

1 April 2026 - 20:07

Pemerintah Resmi Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Penggunaan Kendaraan Dinas 50 Persen

31 Maret 2026 - 21:28

Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

31 Maret 2026 - 19:35

Tegas! Menteri Dody Hanggodo Lawan ‘Deep State’ dan Bersih-bersih Pejabat ‘Untouchable’

30 Maret 2026 - 23:29

RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

30 Maret 2026 - 15:54

DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: Rapat Tanpa Snack, Perjalanan Dinas Beralih Secara Virtual

30 Maret 2026 - 10:48

Trending di Nasional