Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 31 Mar 2026 ·

Pemerintah Resmi Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Penggunaan Kendaraan Dinas 50 Persen


 Work From Home.. Ilustrasi: ist Perbesar

Work From Home.. Ilustrasi: ist

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa mulai 1 April 2026 Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (31/03/2026).

Adapun WFH bagi sektor swasta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha dengan pengecualian sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Airlangga menyebut bahwa kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun. Sejumlah kebijakan dan imbauan ini merupakan bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum Gekrafs: Sejalan Visi Presiden Prabowo, Vonis Bebas Amsal Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif

1 April 2026 - 20:07

Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ketum Gekrafs Kawendra: Hasil Dari Doa dan Dukungan Seluruh Pejuang Ekraf

31 Maret 2026 - 20:40

Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

31 Maret 2026 - 19:35

Tegas! Menteri Dody Hanggodo Lawan ‘Deep State’ dan Bersih-bersih Pejabat ‘Untouchable’

30 Maret 2026 - 23:29

RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

30 Maret 2026 - 15:54

DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: Rapat Tanpa Snack, Perjalanan Dinas Beralih Secara Virtual

30 Maret 2026 - 10:48

Trending di Nasional