Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos).
KPK mengindikasikan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat, mulai dari praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.
KPK berupaya menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan pada tiga aspek tersebut. Menurutnya, berbagai masalah yang muncul tidak terjadi secara tiba-tiba pada tahap pelaksanaan, melainkan telah berakar sejak proses perencanaan.
“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ucap Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK, Imam Turmudhi, Rabu (11/03/2026).
Dari penelusuran KPK, indikasi penyimpangan bahkan sudah terlihat sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Salah satunya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat, yang mengindikasikan pengadaan dirancang sekadar sebagai akal-akalan.
Selain dana hibah, KPK juga menyoroti praktik pokir yang kerap keluar dari tujuan awalnya, terutama menjelang momentum politik. KPK menilai dana hibah, pokir, dan bansos sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum,” Tandasnya.
KPK menegaskan bahwa akar persoalan selalu bermula dari tahap penganggaran, meskipun proses pokir, hibah, dan proyek fisik sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. Ketika aturan tersebut dilanggar, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH), yang kemudian dapat ditelusuri aliran keuangannya, baik ke DPRD, pihak lain, maupun ke kepentingan pribadi.[red]
Sumber : kpk.go.id











