Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang Selatan · 8 Feb 2026 ·

Pemkot Tangsel Bakal Tindak Tegas Pengusaha Bandel yang Tidak Kelola Sampah


 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan usai Aksi Indonesia ASRI di Sepanjang Jalan Serpong. Foto: Ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan usai Aksi Indonesia ASRI di Sepanjang Jalan Serpong. Foto: Ist

Kota Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didukung Menteri Lingkungan Hidup atau Badan atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dengan tegas bakal melakukan tindakan kepada pengusaha yang tidak mengelola sampahnya. Pengusaha tersebut dapat disanksi pidana hingga pencabutan ijin usahanya.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (04/02/2026).

Benyamin meminta kepada pengusaha dapat mengelola ataupun membuang sampah secara benar dan tidak sembarangan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kebersihan dan kesehatan.

“Iya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi,” kata Benyamin.

Benyamin mengatakan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan banyak upaya. Salah satunya dukungan dari masyarakat dan pengusaha untuk bisa mengelola sampah secara benar.

“Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sementara Hanif mengatakan sanksi dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel jika pengusaha melakukan pelanggaran. Hal itu sudah dituangkan dalam undang-undang.

“Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitasi paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini,” ujarnya.

Hanif mengatakan jika persoalan sampah hanya diberatkan pada pemerintah daerah, maka tidak akan pernah selesai.

“Kalau semua sampah ditimpahkan ke Wali Kota sejago apapun Wali Kotanya pasti akan kesusahan pak. Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan. Pak Wali Kota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18 2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Wali Kota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi Pak Wali Kota. Saya kemenangannya membangun instrumennya. Jadi dengan demikian Pak Wali Kota memiliki kemenangan penuh,” tegasnya. [ADV]

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Raih WTP ke-14 Kali, Benyamin: Ini Buah Kebersamaan dan Kepercayaan Masyarakat

26 Mei 2026 - 22:55

Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar Menjelang Iduladha 1447 H

25 Mei 2026 - 17:33

Gubernur Andra Soni Optimis Tren Pertumbuhan Ekonomi Banten Berlanjut Positif

22 Mei 2026 - 20:24

Jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Diperpanjang, Benyamin: Pengukuhan Saja

21 Mei 2026 - 08:58

TP2DD Terbaik Wilayah Jawa-Bali, Tangsel Jadi Rujukan Digitalisasi Pajak Daerah

19 Mei 2026 - 14:36

Kasus Pencemaran Cisadane, Aktivis Desak KLH dan APH Tuntaskan: Tidak Ada Toleransi Bagi Kejahatan Lingkungan 

19 Mei 2026 - 08:57

Trending di Kota Tangerang Selatan