Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 3 Des 2025 ·

Tegas! Pemprov Banten Bersama Satgas PKH Tutup 55 Pertambangan Tanpa Izin (PETI)


 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat menutup sebanyak 55 lubang tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Perbesar

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat menutup sebanyak 55 lubang tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Lebak – Pemerintah Provinsi Banten bersama Tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup sebanyak 55 lubang tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Pemprov Banten dan satgas PKH dalam dua pekan kedepan menargetkan penutupan 1.000 lubang tambang ilegal.

“Pemprov Banten bersama Satgas PKH akan bersikap tegas dengan melakukan penutupan lubang-lubang PETI,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan, Rabu (03/12/2025).

Menurut Wawan aktivitas PETI berdampak pada kerusakan lingkungan karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, serta mengancam keselamatan para penambang.

“Pemprov Banten bersama berbagai pihak terus bekerja melakukan penertiban untuk memastikan kawasan TNGHS terbebas dari aktivitas ilegal tersebut,” Lanjutnya.

Menurut Wawan, kerusakan hutan di Banten baik di kawasan konservasi maupun non-konservasi, cukup signifikan.

“Sekitar 200 hektare dari kawasan tersebut kini masuk kategori cukup kritis hingga sangat kritis,”Jelasnya.

Untuk memulihkan kondisi itu, DLHK Banten melakukan reboisasi dengan menanam pohon keras seperti mahoni, trembesi, dan puspa.

“Kami berharap penanaman ini dapat melestarikan lingkungan sehingga dapat mencegah longsor dan banjir,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kejahatan tambang ilegal merupakan tindak pidana terorganisir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kejahatan ini berbasis ekonomi dengan pola terorganisir dan melibatkan beneficial ownership. Karena itu, kami meminta dukungan pemerintah desa dan aparat penegak hukum untuk menindak aktor yang berperan besar,” ujarnya.

Dwi menyebut, selain penindakan, pembinaan masyarakat sekitar kawasan penyangga taman nasional juga penting dilakukan melalui pendekatan sosial dan ekonomi produktif, termasuk menghidupkan kembali program desa konservasi.

“Jadi ekonomi yang produktif ini yang harus kita garap. Dahulu ada program desa konservasi. Nah, itu coba kita angkat ke kembali dari pembelajaran ini,” pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 579 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Trending di Banten