Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 17 Nov 2025 ·

DPW JPMI Banten Apresiasi Keputusan Gubernur Banten Terkait Pemberhentian Anggota DPRD Pandeglang dari PKS


 Ketua JPMI Banten Entis Sumantri saat Audiensi dengan BKD DPRD Kabupaten Pandeglang. Foto: TangerangPos Perbesar

Ketua JPMI Banten Entis Sumantri saat Audiensi dengan BKD DPRD Kabupaten Pandeglang. Foto: TangerangPos

Pandeglang  — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 608 Tahun 2025 mengenai peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa langkah Gubernur sudah tepat.

“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pandeglang serta Badan Kehormatan DPRD. Pihak BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi dan dialog bersama,” ujar Entis.

Entis juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang harus bersikap profesional, rasional, dan objektif dalam mengambil langkah selanjutnya. Ia meminta agar proses paripurna dapat segera dilaksanakan untuk menetapkan hasil keputusan tersebut.

“Agar publik percaya terhadap kebijakan DPRD, persidangan paripurna harus segera digelar. Sudah ada ketetapan terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota DPRD tersebut. DPRD harus menunjukkan bahwa mereka berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Entis menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menjaga etika, moral, serta menghindari gaya hidup hedonis yang dapat mencederai marwah lembaga wakil rakyat.

“Ini menjadi peringatan representatif bagi seluruh anggota DPRD agar tidak ceroboh. Masyarakat sipil seperti kami ingin percaya bahwa DPRD berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya mempertontonkan gaya hidup hedonisme,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Entis menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai selesai sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Perjalanan panjang ini belum selesai. Masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan hingga persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat

1 Juni 2026 - 17:39

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen, Cerminkan Kemajuan Pendidikan

30 Mei 2026 - 17:19

Trending di Banten