Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 17 Sep 2025 ·

Gubernur Banten Andra Soni Inisiasi Pembentukan Forum Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta 


 Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Wali Kota Tangerang dan Bupati Tangerang saat Rakor Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Wali Kota Tangerang dan Bupati Tangerang saat Rakor Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ist

Kota Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni menginisiasi Pembentukan Forum Keselamatan Penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Hal tersebut diungkapkan Andra mengingat aktivitas masyarakat di area sekitar bandara perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya keselamatan penerbangan dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.

“Kami meniru yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, membentuk forum koordinasi keselamatan penerbangan dalam hal ini menyangkut tugas fungsi dari DPRD, TNI dan kepolisian, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang terkait dengan penyelenggaraannya,” ujar Andra Saat Memimpin Rapat Koordinasi Keselamatan Penerbangan di Aula Akhlaqul Karimah, Kota Tangerang Rabu (17/9/2025).

Pemerintah Provinsi Banten akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan melakukan aktivitas yang berbahaya pada lalu lintas penerbangan.

Mulai dari aktivitas bermain layang-layang, penggunaan balon udara, pengoperasian drone atau pesawat tanpa awak, penggunaan sinar laser serta perlombaan menerbangkan buru Merpati.

Pergub itu nantinya menjadi dasar acuan mewujudkan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang berfungsi KKOP mengatur dan mengendalikan dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan serta tata guna lahan di sekitar bandara untuk penyusunan tata ruang wilayah.

“Sebenarnya secara aturan Kota dan Kabupaten Tangerang sudah punya Perdanya, namun karena ini menyangkut dua wilayah, sehingga pemerintah provinsi harus segera juga mengeluarkan supaya bisa mengakomodir wilayah ini,” tuturnya.

“Intinya kami sudah mencapai suatu kesepahaman bahwa keselamatan bandara menjadi tanggung jawab bersama, namun memerlukan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya,” sambungnya.

Andra menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang menargetkan Seokarno-Hatta masuk dalam 10 besar bandara terbaik di dunia.

“Sekarang perhatian Pemeruntah Pusat sangat besar karena ingin mengembangkan penerbangan langsung ke Eropa atau ke Amerika, maka saran saya mudah-mudahan bisa diterima,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam Tirta Benteng Dorong Digitalisasi Pencatatan Meteran Air

4 Juni 2026 - 15:08

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

3 Juni 2026 - 17:24

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Trending di Banten