Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 3 Des 2022 ·

Daftar UMK 2023, Kota Tangerang Tembus Rp 4,6 Juta, Tangsel Terendah


 Daftar UMK 2023, Kota Tangerang Tembus Rp 4,6 Juta, Tangsel Terendah Perbesar

Tangerang Raya – Berikut ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang  telah disepakati oleh masing-masing dewan pengupahan dan serikat pekerja.

1. Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang 2023 diusulkan naik 7 persen,  Dengan kenaikan ini UMK Kota Tangerang menjadi Rp. 4.606.376,66.

Angka itu didapati setelah melihat indikator seperti, inflasi di Kota Tangerang, kemudian penggunaan aturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 Tahun 2022, yang mana ditetapkam UMP dan UMK 2023 naik dengan besaran maksimal 10 persen.

2. Kabupaten Tangerang

Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 berada di urutan kedua, diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau Rp 316.463.

Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Jika kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 sebesar 7,48 persen disetujui maka UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 menggunakna perhitungan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi di Kabupaten Tangerang.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” kata Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/11/2022).

Rudi menuturkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Untuk kemudian dilaporkan pula kepada Pemerintah Provinsi Banten.

3. Kota Tangerang Selatan

Terakhir, UMK  2023 Paling Rendah di Wilayah Tangerang Raya adalah UMK Kota Tangerang Selatan.

Meskipun Nilainya Rendah, namun UMK di Tangerang Selatan mengalami kenaikan 6 persen menjadi Rp. 4.537.027,38.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

3 Juni 2026 - 20:28

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

3 Juni 2026 - 17:24

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Trending di Banten