Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Edukasi · 19 Jun 2025 ·

Catatan Farah Syahrani: Darurat! Lahan Pertanian Menipis, Identitas Agraris Terancam Punah


 Ilustrasi Foto: ist Perbesar

Ilustrasi Foto: ist

Artikel – Indonesia pada dasarnya memiliki karakter yang kuat sebagai negara yang bergantung pada pertanian. Ladang-ladang padi yang subur, perkebunan yang berkembang, serta kekayaan sumber daya alam telah menjadi fondasi bagi kehidupan dan budaya kita selama bertahun-tahun.

Namun, seiring berjalannya waktu, pengaruh identitas pertanian ini semakin memudar. Kita dihadapkan pada kenyataan yang menyedihkan bahwa lahan pertanian semakin berkurang, yang tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga identitas budaya dan perekonomian bangsa ini.

Penyusutan lahan pertanian bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan permasalahan struktural dan sistematis yang merusak pondasi negara kita. Menurut pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 16 Desember 2024, luas lahan baku sawah nasional mencapai sekitar 7,38 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, 4,73 juta ha merupakan lahan yang sudah berada dalam sistem irigasi (termasuk irigasi rawa/permanen), sedangkan sekitar 2,65–3 juta ha masih perlu dibangun atau diperbaiki jaringan irigasinya.

Pergerakan perubahan ini juga terlihat dari tren menurunnya jumlah lahan baku sawah. Data per Januari 2025 menyebutkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir terjadi pengurangan sekitar 79.607 hektar dari total lahan baku sawah.

Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Lampung mengalami penurunan, sementara beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, NTB, dan Sulawesi Tengah tercatat adanya sedikit peningkatan.

Namun secara nasional, volume penurunannya tetap signifikan Pembangunan memang merupakan suatu jaminan untuk kemajuan ekonomi, tetapi jika tidak dirancang dengan baik dan tidak memikirkan aspek keberlanjutan, hal itu bisa menjadi masalah.

Beton perkotaan akan menggantikan ladang hijau padi, jalan beraspal akan mengalahkan kebun sayur, dan pabrik akan menggantikan tanah yang sebelumnya digunakan untuk menghasilkan makanan. Konsekuensi dari penyusutan lahan pertanian ini sangat rumit dan saling berhubungan, menciptakan siklus yang sulit untuk diputuskan.

Ketika lahan pertanian berkurang secara signifikan, kemandirian pangan menjadi taruhan yang paling penting dan kemampuan kita untuk memproduksi pangan sendiri akan otomatis menurun, sehingga ketergantungan pada impor makanan akan semakin tinggi.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, negara mengalami pengeluaran devisa yang signifikan, mencapai sekitar Rp 425 triliun akibat impor beragam jenis bahan pangan. Meskipun terdapat optimisme dengan cadangan beras nasional yang kini mencapai 3,4 juta ton, jumlah tertinggi dalam dua puluh tahun terakhir, yang menunjukkan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan domestik tanpa bergantung pada pemasukan dari luar, laju konversi lahan yang tinggi tetap menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan di masa depan.

Kita perlu memahami bahwa kedaulatan pangan bukan sekadar soal ketersediaan bahan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan untuk memproduksi makanan secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain itu, keadaan petani saat ini berada di ujung tanduk. Mereka merupakan garda terdepan dalam mempertahankan jati diri pertanian bangsa kita. Namun, dengan luas lahan yang semakin berkurang, lonjakan harga tanah, dan biaya produksi yang terus meningkat, menjadikan profesi petani semakin tidak menarik.

Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, sebagian besar rumah tangga petani di Indonesia terlibat dalam subsektor tanaman pangan (15,5 juta rumah tangga), tetapi angka ini terancam oleh penyusutan luas lahan. Banyak generasi muda merasa ragu untuk meneruskan pekerjaan orang tua mereka dan lebih memilih untuk mencari kesempatan di kota dengan harapan akan penghasilan yang lebih baik.

Proses regenerasi petani terhambat dan ada resiko hilangnya pengetahuan serta kearifan lokal dalam bidang pertanian yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Tidak hanya itu, lingkungan dan ekosistem juga mengalami dampak negatif akibat perubahan lahan pertanian. Hal ini memperparah isu-isu lingkungan seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Penggunaan pupuk kimia serta pestisida secara berlebihan demi mencapai hasil optimal di lahan yang tersisa turut menghancurkan keanekaragaman hayati dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, penghilangan identitas budaya yang berkaitan dengan pertanian juga sangat penting, karena tradisi seperti kerja sama, ritual panen, dan kearifan lokal adalah komponen dari identitas kita.

Ketika tanah pertanian hilang, budaya ini pun akan lenyap. Krisis ini muncul akibat pertumbuhan urbanisasi dan jumlah penduduk yang sangat cepat. Permintaan akan perumahan, layanan umum, dan infrastruktur senantiasa meningkat. Sayangnya, perluasan ini sering dilakukan tanpa adanya perencanaan tata ruang yang menyeluruh dan berorientasi pada keberlanjutan.

Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah lemahnya penegakan hukum dan implementasi kebijakan tata ruang. Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pada kenyataannya, peraturan Pemerintah tidak menghentikan alih fungsi lahan, seringkali dengan alasan kepentingan publik. Selain itu, rendahnya insentif untuk petani dan sektor pertanian menjadi masalah. Sektor pertanian seringkali dipandang sebagai sektor yang kurang penting, tanpa perhatian yang memadai dari pemerintah maupun sektor swasta.

Kesulitan dalam mendapatkan akses modal, inovasi teknologi, serta jaminan harga hasil panen membuat petani tidak mampu bersaing dan berkembang Menghadapi situasi darurat ini, kita tidak dapat tetap diam. Kita perlu memulai dengan penerapan hukum yang lebih ketat dan strategi politik yang tepat.

Setiap komponen negara harus mengambil langkah yang terencana dan sinergis dari semua elemen masyarakat. Baik pemerintah pusat maupun daerah harus secara konsisten menjaga lahan pertanian yang produktif.

Kementerian PPN/Bappenas juga telah menyarankan untuk menangguhkan sementara konversi lahan sawah sampai proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh Indonesia selesai, dan sekaligus mendorong percepatan revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, sangat penting untuk menjamin bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) benar-benar mendukung sektor pertanian, dengan pengaturan zona pertanian yang bersifat tetap dan tidak boleh terganggu, serta penerapan sanksi yang tegas tanpa kecuali bagi pelanggar.

Seiring dengan itu, penguatan kelembagaan petani dan pemberian insentif sangat penting. Petani harus diberdayakan melalui koperasi, kelompok tani, dan penyuluhan yang efektif, dipermudah aksesnya terhadap modal usaha, teknologi modern yang ramah lingkungan, dan informasi pasar.

Pemerintah juga perlu menjamin harga komoditas pertanian yang layak melalui skema harga dasar atau subsidi tepat sasaran, termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pangan untuk daerah yang berkomitmen pada LP2B guna menahan laju alih fungsi lahan.

Tidak kalah pentingnya, perlu ada dorongan untuk inovasi dan diversifikasi dalam sektor pertanian. Kita tidak seharusnya hanya bergantung pada komoditas pangan utama, namun juga harus mengeksplorasi pertanian yang berkelanjutan, organik, agrowisata, dan pertanian perkotaan untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang tersedia.

Selain itu, kita perlu memanfaatkan teknologi seperti pertanian vertikal atau hidroponik sebagai solusi untuk keterbatasan lahan. Penelitian dan pengembangan benih unggul yang tahan terhadap perubahan iklim juga sangat krusial.

Terakhir, pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah landasan yang penting. Penting untuk menanamkan kembali rasa cinta terhadap dunia pertanian pada generasi muda melalui pendidikan, diiringi dengan kampanye publik mengenai urgensi melindungi lahan pertanian dan mendukung produk lokal. Masyarakat harus menyadari bahwa membeli produk lokal adalah investasi untuk masa depan.

Krisis lahan dalam bidang pertanian bukanlah tanggung jawab pemerintah atau petani semata, melainkan kewajiban yang harus ditanggung oleh seluruh masyarakat. Ancaman terhadap identitas agraris kita menunjukkan hilangnya pemahaman terhadap akar kebangsaan kita.

Kita tidak dapat terus menerus berfungsi sebagai konsumen, namun juga harus ikut terlibat dalam mencari jalan keluar.

Melestarikan lahan pertanian sejalan dengan menjaga kedaulatan pangan, melindungi lingkungan, mendukung kesejahteraan petani, dan merawat warisan budaya. Ini adalah investasi yang penting untuk generasi mendatang. Kita tidak seharusnya hanya membaca tentang sejarah Indonesia sebagai negara agraris di masa depan tanpa pernah merasakannya secara langsung.

Mari kita bersatu, bergerak, dan memastikan setiap inci lahan pertanian yang tersisa terjaga. Masa depan identitas agraris negara dan ketersediaan pangan ada di tangan kita saat ini.

Penulis : Farah Syahrani
Mahasiswi Agribisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Refleksi 79 Tahun HMI: Meneguhkan Khitah Perjuangan di Era Disrupsi Digital

5 Februari 2026 - 12:08

Harmonisasi Tanpa Degradasi: Mengunci Celah Miras dan Pelacuran Lewat Matematika Radius di Kota Tangerang

21 Januari 2026 - 05:15

Bank Banten Menguat, Literasi Keuangan Diperluas Dorong Ekonomi Rakyat

19 Januari 2026 - 17:16

Abrory Ben Barka: Pilkada oleh DPRD, Demokrasi yang Konstitusional

7 Januari 2026 - 08:45

KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

1 Januari 2026 - 19:50

Catatan Imam Agusti: Buzzer Pemerintah dan Oposisi Perebutan Narasi di Ruang Digital

31 Desember 2025 - 14:06

Trending di Edukasi