Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 28 Mar 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Sekedar Pemalsuan Sertifikat?, Mahfud MD: Dugaan Kuat Ada Korupsi dan Gratifikasi


 Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN Perbesar

Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam, Prof.Dr.Moch.Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dan minta Kejagung untuk menangani lebih lanjut perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas pagar laut dengan TSK Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” tulis Mahfud, Kamis (27/3/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang Kepala Desa.

“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” tambahnya.

Menurut Mahfud kuat dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi atas penertiban Sertifikat di area pagar laut Tangerang tersebut.

“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi seperti dalam petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam keterangan resmi. [red]

Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serius Cetak Bibit Atlet Sepak Bola, Bupati Tangerang Rutin Gelar Bupati Cup

13 Juni 2026 - 19:55

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Perkuat Kolaborasi, Wabup Intan Bertekad Majukan Sektor Pertanian dan Peternakan

12 Juni 2026 - 20:03

Bupati Tangerang Ingatkan ASN Jaga Integritas, Rahasia Negara, dan Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:09

Pertumbuhan Ekonomi Naik dan APBD Sehat, BKSAP DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang

12 Juni 2026 - 17:42

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

11 Juni 2026 - 14:45

Trending di Kabupaten Tangerang