Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 25 Mar 2025 ·

Hore! Gubernur Banten Bakal Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Siapkan Draft Regulasinya


 Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: ist Perbesar

Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: ist

Banten – Gubernur Banten Andra Soni dalam waktu dekat bakal keluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Banyak masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya namun karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas, makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat,” Ungkap Andra, Selasa (25/03/2025).

Terkait teknis kebijakan tersebut, saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

“Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” sambungnya.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

“Pemerintah Provinsi Banten hadir di situ (pemutihan pajak) untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” katanya.

Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.

Deden menambahkan, total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,518 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Trending di Banten