Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Mar 2025 ·

Hore! Gubernur Banten Bakal Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Siapkan Draft Regulasinya


 Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: ist Perbesar

Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Foto: ist

Banten – Gubernur Banten Andra Soni dalam waktu dekat bakal keluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Banyak masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya namun karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas, makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat,” Ungkap Andra, Selasa (25/03/2025).

Terkait teknis kebijakan tersebut, saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

“Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” sambungnya.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

“Pemerintah Provinsi Banten hadir di situ (pemutihan pajak) untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” katanya.

Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.

Deden menambahkan, total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 1,537 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada dan Tetap Tenang, BMKG Himbau Masyarakat Hindari Aktivitas di Selat Sunda

6 September 2026 - 11:04

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Andra Soni Minta Warga Waspada dan Pakai Masker

6 September 2026 - 09:16

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

6 September 2026 - 06:03

Kesadaran Deteksi Kesehatan Sedari Dini Terus Meningkat, Program CKG Diserbu Warga Banten

5 September 2026 - 20:25

Gubernur Andra Soni Disambut Hangat Warga Pondok Lakah Permai Ciledug Kota Tangerang 

5 September 2026 - 15:30

Harpelnas 2026, Pelayanan Bank Banten Semakin Dekat di Hati Nasabah

4 September 2026 - 20:10

Trending di Banten