Menu

Mode Gelap
Hari Mangrove, Aktivis Lingkungan Tegaskan Penolakan Pemanfaatan Hutan Lindung oleh ASG PIK2 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 13 Mar 2025 ·

Ketua MUI Geram Rumah Bilyard Beroperasi Dibulan Suci: Tidak Senapas dengan Kota Akhlaqul Karimah


 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA. Foto: ist Perbesar

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA. Foto: ist

Kota Tangerang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib, MA merasa geram atas terbitnya Surat Edaran  Nomor 5167 tahun 2025 yang memperbolehkan Rumah Bilyard beroperasi dibulan Suci Ramadan 1446 H.

“Gimana ceritanya ini, Surat Edaran ini tidak Senapas dengan cita-cita Kota Akhlaqul Karimah,” Ungkap Pimpinan Pondok Pesantren As Sa’adah Periuk tersebut kepada TangerangPos, Kamis (13/03/2025).

Ulama kharismatik Kota Tangerang tersebut mengatakan bahwa semestinya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengeluarkan Surat Edaran terlebih dahulu berkordinasi dan meminta pertimbangan hukum kepada MUI, apalagi terkait dengan pembolehan hiburan umum di bulan Suci Ramadan.

“Kita ingatkan, pemerintah harus lebih sensitif tentang Surat Edaran pembolehan jenis hiburan umum di bulan Suci Ramadan, dan mestinya pemkot meminta pandangan hukum kepada MUI dalam melihat dan memahami penghormatan terhadap bulan Suci Ramadan,” Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sepanjang sejarah Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah berdiri, mungkin baru Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan tempat usaha rumah billiard boleh beroperasi pada bulan Suci Ramadhan.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, disebutkan bahwa jam operasional usaha rumah billiard boleh beroperasi dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, berhenti beroperasi pada pukul 17.00 hingga pukul 21.00 Wib dan diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.00 sampai 23.00 Wib.

Meskipun sudah diberikan toleransi untuk tetap beroperasi di bulan Suci Ramadhan, namun masih ada saja tempat usaha rumah billiard yang melanggar ketentuan jam operasional, salahsatunya rumah Billiard di bilangan Palem Semi yang tetap beroperasi hingga dinihari.

Ketua Komunitas Muslim Muda Kota Tangerang, Fale Wali menyayangkan atas dikeluarkannya kebijakan tersebut dan mendesak Pemkot Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi kebijakan tersebut.

“Mungkin Baru kali ini sepanjang sejarah Kota Tangerang berdiri, rumah Billiard tetap beroperasi di Bulan Suci, tahun lalu saja yang masih dipimpin Pj Wali Kota, dengan tegas dalam Surat Edaran meminta usaha billiard berhenti beroperasi untuk menghormati bulan suci,” Ungkap Fale kepada TangerangPos, Senin (10/03/2025).

Fale menambahkan bahwa sebagai Kota Akhlaqul Karimah sebagaimana yang tertuang dalam Visi Kota Tangerang pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mencabut dan merevisi Surat Edaran tersebut.

“Yang out of the box inovasi dan program saja, yang begini-gini jangan out of the box, kan kepala daerah sebelum-sebelumnya juga melarang usaha billiard beroperasi dibulan suci, jadi, cabut dan revisi kembali Surat Edaran tersebut, jangan paksa kami turun untuk aksi,” Tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 4,907 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Tangerang dan Para Kepala OPD Tanam Pohon dan Bebersih Cisadane: Komitmen Indonesia ASRI

24 Juli 2026 - 10:01

Get Out Oligo Jilid 2, Aktivis: Tidak Ada Kesempatan Kedua, Pemkot Jangan Ambil Risiko Hukum

23 Juli 2026 - 09:57

Urus Dokumen Kian Mudah, Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Adminduk

22 Juli 2026 - 16:18

Aktivis Ingatkan Pemkot Tangerang Tidak Turut Merekomendasikan BUPP PSEL: Serahkan Pada Danantara

22 Juli 2026 - 10:12

Sambut Festival Cisadane 2026, Banksasuci Gelar Aksi Ruwat Rawat Sungai Cisadane

20 Juli 2026 - 20:27

Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Puri Beta 1 di Momen Musim Kemarau

20 Juli 2026 - 19:38

Trending di Kota Tangerang