Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 23 Jul 2026 ·

Get Out Oligo Jilid 2, Aktivis: Tidak Ada Kesempatan Kedua, Pemkot Jangan Ambil Risiko Hukum


 Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus Saat Aksi Percepatan PSEL di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus Saat Aksi Percepatan PSEL di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dugaan masuknya kembali proposal PT.Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) sebagai calon Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL) di Kota Tangerang mendapatkan penolakan dari Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang.

Pasalnya OISN dianggap gagal oleh aktivis setelah diberikan kesempatan menggarap Proyek Strategis Nasional tersebut sejak dilaksanakannya MoU pada Tahun 2022 silam.

“TPA Rawa Kucing sudah sangat overload, berdasarkan MoU Tahun 2022 PSEL di Kota Tangerang harusnya sudah beroperasi pada tahun 2025 kemarin, namun Oligo gagal. Hanya orang bodoh yang jatuh pada lubang yang sama, kami tegaskan tidak ada kesempatan kedua, setelah gagal pada kesan pertama,” Tegas Aktivis lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH), Pahrul Roji, Kamis (23/07/2026).

Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus juga turut mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk hati-hati dalam mengambil kebijakan dan tidak turut serta memberikan rekomendasi BUPP PSEL.

“Pemkot baiknya fokus saja melaksanakan kewajiban dalam PSEL yakni pengadaan lahan yang sudah dianggarkan, jangan ambil risiko hukum dengan turut memberikan rekomendasi calon BUPP, terlebih kepada pihak yang pernah gagal, sudah serahkan saja proses seleksi BUPP PSEL kepada Danantara,” Tutur Ketua Banksasuci tersebut.

Diketahui bahwa 22 Desember 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Kedua belah pihak sepakat untuk menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari.[red]

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

11 September 2026 - 12:59

Perumda Tirta Benteng Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan, Komitmen Jaga Kualitas Air Bersih

11 September 2026 - 10:23

Trending di Kota Tangerang