Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 30 Jan 2025 ·

Tegas! Soal SHGB dan SHM Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan 2 Sanksi Berat


 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.

Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

6 Pegawai Dipecat, 2 Sanksi Berat

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.

Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:

  1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
  3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS – Ketua Panitia A
  5. YS – Ketua Panitia A
  6. NS – Panitia A
  7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

[red]

Artikel ini telah dibaca 504 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Dunia, Jimly Asshiddiqie: Penyadapan Presiden Oleh Mantan Kapolri Belum Pernah Terjadi

6 November 2026 - 07:39

Soal Penyadapan Presiden, Ketua Umum PP Polri: Itu Pengkhianat, Harus Ditindak Tegas

5 November 2026 - 21:11

Bulan Desember PSEL Palembang Siap Beroperasi, Tangerang Raya Kapan?

5 November 2026 - 14:50

Ada Pengalihan Isu Jadi Cawapres, Sufmi Dasco Ahmad: Saya Pastikan Itu Hoax!

5 November 2026 - 08:10

Istana Tegaskan Bahwa Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah pada Perbuatan Makar

4 November 2026 - 22:54

Yusril Tegaskan Siapapun yang Terlibat dalam Kasus Penyadapan Presiden Akan Diperiksa, Termasuk Mantan Presiden

4 November 2026 - 20:21

Trending di Nasional