Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 24 Jan 2025 ·

Cek Fisik Lahan, Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut


 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Sebelum lakukan Pembatalan SHGB dan SHM diarea pagar laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini lakukan pengecekan fisik lahan di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Jum’at 24 Januari 2025.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB, kalau ngecek dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, ngecek prosedur bisa lewat komputer prosesnya udah benar apa belum, lalu yang terakhir ngecek fisik materialnya kayak apa,” ungkap Nusron kepada awak media, Jum’at (24/01/2025).

Terkait dengan berapa sertifikat yang akan dibatalkan usai pengecekan fisik, Nusron menjawab sekitar 50 Bidang yang dibatalkan.

“Untuk yang hari ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an (bidang tanah) ada kali,” sambungnya.

Nusron menambahkan bahwa dalam melakukan pembatalan sertifikat pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan akan memenuhi prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada, nanti kan proses. Ada banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Proses satu, satu, satu, satu satu. Kan ngeceknya satu-satu, jadi Sertifikat nomor sekian dicek karena peraturannya begitu,” ungkapnya.

“Katakanlah proses penerbitannya itu dulunya prosesnya gak benar atau materialnya gak benar. Tapi ketika kita membatalkan sesuatu yang gak benar. Jangan juga dengan cara yang gak benar. Harus dengan cara yang benar. Karena itu sabar satu persatu,” tegasnya.

Nusron menjelaskan bahwa Pembatalan sertifikat hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan mulai dari Senin, 20 Januari 2024 lalu atau selama 5 hari kerja.

“Kalau satu hari menyelesaikan, mengecek lima enam dokumen. Tujuh dokumen. Kan dicek satu-satu. Ya kan? Tidak langsung serta-merta kita otomatis bisa langsung. Yang jelas yang ada fisiknya tidak kita batalkan yang tidak ada fisiknya selamanya akan kita batalkan,” Tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertolak ke Sumatra, Presiden Prabowo Kembali Turun Langsung Tangani Karhutla

24 Agustus 2026 - 12:03

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

24 Agustus 2026 - 11:29

Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

23 Agustus 2026 - 20:20

Pimpin Langsung Penananganan Karhutla, Presiden Prabowo Pastikan Upaya Pemadaman Optimal 

22 Agustus 2026 - 21:57

Pekan Raya Balaraja Kedua Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

22 Agustus 2026 - 21:21

Green Belt Mangrove, Upaya Mitigasi Megathrust dan Tsunami Berbasis Ekosistem

22 Agustus 2026 - 06:02

Trending di Kabupaten Tangerang