Kota Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tetapkan 9 (sembilan) orang staff khusus yang akan bertugas memberikan saran, masukan dan rekomendasi terkait kebijakan eksekutif dalam menangani isu strategis dan percepatan program prioritas.
Asisten Daerah (Asda) III Tangsel, Mukoddas Syuhada mengatakan, penunjukan Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilandasi oleh kewenangan diskresi kepala daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Pasal 65 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Kewenangannya terbatas pada pemberian saran, masukan, dan rekomendasi kebijakan tanpa kewenangan eksekutif, dengan petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis yang diatur dalam Keputusan Wali Kota dan lampirannya,” Ungkapnya, Jum’at (25/04/2025).
Salah satu staf khusus yang diangkat adalah Lili Pintauli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya betul Ibu Lili Pintauli saya tetapkan sebagai staf khusus bidang hukum dn sudah mulai bertugas,” Tandas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. [red]










