Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 8 Sep 2025 ·

Wali Kota Tangerang Sachrudin Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025


 Wali Kota Tangerang Sachrudin saat memberikan keterangan kepada awak media usai Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat memberikan keterangan kepada awak media usai Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Panduan Daftar Cek Kesehatan Gratis, Kadinkes Kota Tangerang: Cukup Bawa KTP ke Puskesmas Terdekat

9 November 2025 - 05:20

Rumah Lansia Beratapkan Spanduk Bekas di Kampung Uwung Hilir Cibodas Hampir Roboh

8 November 2025 - 07:19

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan

7 November 2025 - 15:58

Lokakarya Pembentukan FPRB, Maryono: Kolaborasi Pentahelix Perkuat Kesiapsiagaan Kota Tangerang 

6 November 2025 - 15:42

Perdana, Sachrudin-Maryono Hadiri Festival Pintu Air 10: Merawat Sejarah dan Budaya Di Era Modern 

6 November 2025 - 15:30

Apresiasi Para Alumni BLK, Sachrudin: Komitmen Pemkot Lahirkan SDM Unggul dan Kompeten

5 November 2025 - 22:15

Trending di Kota Tangerang