Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 9 Okt 2023 ·

Waduh! Rencana Buang Sampah Dari Kota Tangsel Ditolak Ketua DPRD Lebak


 Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat Meninjau TPA Dengung Sajira Kabupaten Lebak. Foto: Istimewa Perbesar

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat Meninjau TPA Dengung Sajira Kabupaten Lebak. Foto: Istimewa

Kabupaten Lebak – Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjajaki kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke Kabupaten Lebak ditolak oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar.

“Saya secara pribadi jelas menolak karena memang atensi masyarakat di media sosial cukup beragam tapi lebih dominan yang negatif yang tidak menginginkan ada penumpukan sampah di Lebak atau sampah dari daerah lain,” kata Agil kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (9/10/2023).

Menurut Agil, secara fasilitas dan prasarana Pemerintah Kabupaten Lebak belum siap menampung sampah dari luar Kabupaten Lebak terlebih kajian yang juga belum matang.

“Dari sisi kesiapan jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tidak siap. Infrastruktur untuk menampung sampah dari luar berkaitan alat di lapangan dan memang kajiannya belum terlalu matang, maka tidak baik, tidak usah terburu-buru,” tuturnya.

Agil menambahkan bahwa ada tiga poin yang harus dipenuhi apabila rencana kerja sama pengelolaan sampah ini berjalan. Tiga poin itu adalah masyarakat sekitar menerima, ada pendapatan untuk Pemerintah Kabupaten Lebak, dan tidak merusak lingkungan.

“Hanya poin kedua yang terpenuhi karena jelas ada retribusi, pendapatan asli daerah (PAD) yang kita dapatkan. Tapi hanya satu dari tiga yang diminta. Pengkajian ada, infrastruktur memadai, tapi masyarakat menolak, ya nggak baik juga dipaksakan karena ini soal bagaimana kita mengakomodir semuanya,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai kerjasama pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang berakhir pada tahun 2023 dan tidak diperpanjang kembali.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan ‘gercep’ melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk dapat menjalin kerjasama, namun hingga saat ini masih sebatas wacana dimana salah satu kendalanya adalah penolakan dari sejumlah pihak. [red]

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni: Anyer Harus Kembali Jadi Top of Mind Wisatawan Domestik

28 Juni 2026 - 12:43

Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Banten

26 Juni 2026 - 19:22

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

25 Juni 2026 - 20:36

Andra Soni Tegaskan Pembentukan Badan Usaha Pertambangan Rakyat Tunggu Petunjuk Kementerian ESDM

25 Juni 2026 - 20:31

Gubernur Andra Soni: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

25 Juni 2026 - 20:18

Gubernur Andra Soni Dorong Kontribusi Mahasiswa dalam Mendukung Pembangunan Daerah

25 Juni 2026 - 12:36

Trending di Banten