Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Jun 2026 ·

Andra Soni Tegaskan Pembentukan Badan Usaha Pertambangan Rakyat Tunggu Petunjuk Kementerian ESDM


 Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen.Pol.Hengki saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS). Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen.Pol.Hengki saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS). Foto: ist

Serang – Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa pembentukan badan usaha untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum bisa dilaksanakan sampai keluar pedoman teknis dan tahapan persyaratan lainnya. Termasuk petunjuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan berapa pihak di lokasi sekitar tambang di Banten Selatan yang diharuskan membentuk badan usaha koperasi oleh pihak-pihak tertentu. Menurut Andra Soni, jika informasi itu tidak diluruskan, akan berdampak pada stabilitas keamanan masyarakat di sekitar tambang.

“Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha itu untuk pengelolaan WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” kata Andra Soni saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis (25/6/2026).

Andra Soni yang juga didampingi oleh Kapolda Banten Irjen Hengki, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy serta beberapa kepala OPD terkait memberi imbauan agar masyarakat yang tinggal di sekitar tambang diminta untuk tetap tenang. Yang terpenting, masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum valid kebenarannya.

Gubernur juga menekankan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar tambang bisa mendapatkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dengan terlibat langsung dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah masing-masing.

“Masyarakat di sekitar tambang itu prioritasnya bukan kaya dan mempunyai banyak uang. Mereka hanya ingin bisa bertahan hidup dan mempunyai mata pencaharian tetap dari alam yang mereka tinggali,” jelasnya.

Menurut Andra Soni, ia berkomitmen untuk mengawal kebijakan pertambangan agar benar-benar tepat sasaran sebagaimana tujuan Presiden Prabowo. Selain itu, segala masukan yang disampaikan oleh BEMNUS berdasarkan kondisi riil menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya nanti.

“Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Termasuk mungkin ke depan kita akan membuat desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait dengan WPR,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Ari James menambahkan, Pemprov Banten pada saat pengajuan WPR, mengajukan lebih dari 1.000 hektare ke dalam 32 titik. Setelah dilakukan verifikasi tim dari kementerian, yang disetujui hanya 11 titik yang terdiri dari sekitar 528 hektare WPR di Kabupaten Lebak dan 26 hektare WPR di Kabupaten Pandeglang.

“Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi,” katanya.

Meski demikian, untuk pelaksanaannya masih menunggu pedoman teknis dari kementerian yang diharapkan keluar pada akhir tahun ini. Setelah itu, diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya masih dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), FGD dengan pemangku kepentingan terkait, kemudian pembentukan jenis badan usaha.

“Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” jelasnya.

Pengurus BEMNUS Banten Qolbi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama masyarakat Banten Selatan, ia menemukan adanya dorongan pembentukan badan usaha koperasi dalam rangka persiapan pengelolaan WPR.

“Namun, sampai sekarang kejelasan blok pengelolaan WPR itu belum tahu. Mereka diminta segera membuat legalitas tapi tidak mengetahui lokasi tepatnya. Masyarakat pada saat BEMNUS melakukan temu pikir, berharap persoalan ini bisa diperjelas informasinya,” jelasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hampir 8 Juta Warga Banten Sudah Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

2 Oktober 2026 - 20:05

Jawab Kebutuhan Transportasi, Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

2 Oktober 2026 - 16:06

Tinawati Andra Soni Bawa Produk Kerajinan Banten ke Kriyanusa, Perluas Peluang Pasar

1 Oktober 2026 - 19:26

Warga Banten Selatan Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Malingping, Andra Soni: Kita Dekatkan Fasilitas Kesehatan

30 September 2026 - 21:44

Pendidikan Berkualitas Putus Rantai Kemiskinan, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sekolah Rakyat Presiden Prabowo 

30 September 2026 - 20:00

Dukung Program Bang Andra, Bank Banten Dorong Peningkatan Aksesibilitas dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan

30 September 2026 - 19:28

Trending di Banten