Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 13 Sep 2023 ·

Waduh! Diduga Jadi Penyebab Polusi, Pabrik di Batuceper Kota Tangerang Disegel Satgas KLHK


 Satgas KLHK saat Menyegel Incenerator diduga tak berizin milik PT. MI di Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Foto: @gakkum_klhk Perbesar

Satgas KLHK saat Menyegel Incenerator diduga tak berizin milik PT. MI di Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Foto: @gakkum_klhk

Kota Tangerang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek telah menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI, Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis, 7 September 2023.

Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.

Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI dan menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut. Atas pelanggaran ini, KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” tegasnya.

Sani juga tidak segan-segan akan menindak tegas Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara diancam pidana.

“sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah, ” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat Literasi, Wabup Intan Dorong Mahasiswa Cerdas Kelola Keuangan

11 Oktober 2026 - 01:26

Wakil Wali Kota Maryono Titip Harapan untuk Masa Depan “Adik-adik Keren!”

10 Oktober 2026 - 19:00

Sufmi Dasco: Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga

9 Oktober 2026 - 21:04

Perpres Ojol Resmi Terbit, Driver Ojol: Terimakasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

9 Oktober 2026 - 20:21

Wali Kota Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah Melalui Program CSR

9 Oktober 2026 - 19:12

Haul ke-16, Maryono: KH. Asnawi Mukhtar Sosok yang Mewarnai Pembangunan Kota Tangerang 

9 Oktober 2026 - 18:15

Trending di Kota Tangerang