Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 15 Apr 2025 ·

Waduh! Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Polda Banten, Terlibat Kasus Apa?


 Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota  DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist Perbesar

Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap TB. RFB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota Komisi II DPRD Banten tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Saat itu tersangka yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil.

“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 789 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimis Provinsi Banten Swasembada Pangan 

23 April 2025 - 18:58

Inilah 7 Arahan Gubernur Banten Andra Soni dalam Menyusun Renstra 2025-2029

22 April 2025 - 18:02

Mengerucut! Inilah Tiga Nama Calon Sekda Banten Usulan DPRD Banten

22 April 2025 - 11:10

Miris! Gedung SMAN 1 Carenang Memprihatinkan, Pemerhati Pendidikan: Copot Plt.Kepala Dindikbud Banten

22 April 2025 - 10:07

Gubernur Banten Andra Soni: Program KB Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

21 April 2025 - 22:11

Keren Jasa! Kamis Besok Transjabodetabek Rute Blok M – Alam Sutera Bakal Diresmikan

21 April 2025 - 21:54

Trending di Banten