Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap TB. RFB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota Komisi II DPRD Banten tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu tersangka yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.
RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.
Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil.
“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. [red]