Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 15 Apr 2025 ·

Waduh! Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Polda Banten, Terlibat Kasus Apa?


 Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota  DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist Perbesar

Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap TB. RFB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota Komisi II DPRD Banten tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Saat itu tersangka yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil.

“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. [red]

Artikel ini telah dibaca 968 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kantor Samsat Kelapa Dua Pindah ke Office Building-Airport City Kampung Melayu Teluknaga

19 Juli 2026 - 13:54

Andra Soni: DLHK Banten Sudah Temukan ‘Biang Kerok’ Sungai Cisadane Berubah Menjadi Hitam

18 Juli 2026 - 21:32

Kemarau Panjang, Warga Terdampak Manfaatkan Bantuan Air Bersih dari BPBD

18 Juli 2026 - 21:28

Pansel BUMD Tegaskan Tak Terpengaruh Aksi Demo di Kemendagri

17 Juli 2026 - 20:48

Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Hafidz Tetap Hidup

16 Juli 2026 - 17:49

Gubernur Banten dan Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni Hadiri Penyambutan Peserta Raker APPSI

16 Juli 2026 - 16:24

Trending di Banten