Kota Tangerang – Usai disidak Komisi I DPRD Kota Tangerang dan disegel Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu, bangunan pos security dan gardu listrik gudang farmasi milik PT. Antarmitra Sembada, di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tetap beraktivitas dan meneruskan pembangunannya.
Selain diduga melanggar tata ruang dan Garis Sempadan Bangunan/Jalan, Gedung tersebut juga diduga melanggar peruntukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula untuk perkantoran diduga dijadikan sebagai gudang farmasi.
Terlihat papan plang kuning di lokasi bangunan dalam kondisi yang sudah memudar, bertuliskan;
- Nomor/Tgl PBG : SK-PBG-967105-13022023-003 Tanggal 13-03-2023
- Lokasi: Jl.KH. Hasyim Ashari
- Kegiatan: Bangunan Baru
- Pemilik : PT. Antarmitra Sembada/Roy Rachmat Lembong
- Fungsi Bangunan Gedung : Usaha
- Nama Bangunan Gedung: Kantor
- Luas Bangunan: 13285,75m2
- Jumlah Lantai : 7 Lantai
- Sepadan Bangunan : 21 m2
- Penyedia Jasa Konstruksi:
Arsitek : – , No Lisensi/SBU: – Kontraktor SIUJK/SBU: – Pengawas MK SIUJK / SBU : –
Hingga berita ini diturunkan, TangerangPos belum berhasil meminta keterangan pemilik gedung farmasi PT. Antarmitra Sembada. [red]










