Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 16 Okt 2024 ·

Usai Disegel 2 Kali dan Disidang Tipiring, Bebek Kaleyo Akhirnya Sudah Open Tipis-tipis


 Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos Perbesar

Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Rumah Makan atau Resto Bebek Kaleyo di Jalan A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sudah open ‘Tipis-tipis’ jelang launching secara resmi pada 18 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan restoran bebek Kaleyo pun sudah dibuka ‘Tipis-tipis’.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja mengatakan bahwa PBG yang sudah dikeluarkan adalah untuk izin rumah tinggal bukan untuk usaha Bebek Kaleyo.

“Izin awalnya hanya untuk Rumah Tinggal, kalau untuk izin usaha Bebek Kaleyo belum,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang untuk kedua kalinya melakukan Penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. A. Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Senin (07/10/2024).

Pasalnya bangunan yang akan dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut, juga pernah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (17/09/2024) lalu.

Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas pekerjaan dan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sachrudin: LKPD Bukan Hanya Formalitas, Tapi Cerminan Kinerja Pemkot dalam Pengelolaan Anggaran

27 Maret 2025 - 17:15

Jelang Lebaran, 2.423 Warga Terima Bantuan Sosial Uang dari Pemkot Tangerang 

27 Maret 2025 - 10:56

Keren! Samsat Cikokol Satu-satunya UPTD PPD yang Realisasikan Target Pajak Alat Berat (PAB)

25 Maret 2025 - 22:48

Ini Pesan Kapolres Usai Pimpin Upacara Sertijab Kasat Samapta, Kasi Humas, Kapolsek Ciledug dan Pinang

25 Maret 2025 - 16:19

Inilah Daftar UPT Puskesmas yang Tetap Beroperasi Saat Libur Lebaran

25 Maret 2025 - 13:36

Tenggelamnya Tangerang Raya 2030?, Aktivis: Kembalikan Zona Hijau, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

25 Maret 2025 - 12:24

Trending di Banten