Kota Tangerang – Rumah Makan atau Resto Bebek Kaleyo di Jalan A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sudah open ‘Tipis-tipis’ jelang launching secara resmi pada 18 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan restoran bebek Kaleyo pun sudah dibuka ‘Tipis-tipis’.
“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja mengatakan bahwa PBG yang sudah dikeluarkan adalah untuk izin rumah tinggal bukan untuk usaha Bebek Kaleyo.
“Izin awalnya hanya untuk Rumah Tinggal, kalau untuk izin usaha Bebek Kaleyo belum,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang untuk kedua kalinya melakukan Penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. A. Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Senin (07/10/2024).
Pasalnya bangunan yang akan dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut, juga pernah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (17/09/2024) lalu.
Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas pekerjaan dan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [red]