Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 16 Okt 2024 ·

Usai Disegel 2 Kali dan Disidang Tipiring, Bebek Kaleyo Akhirnya Sudah Open Tipis-tipis


 Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos Perbesar

Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Rumah Makan atau Resto Bebek Kaleyo di Jalan A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sudah open ‘Tipis-tipis’ jelang launching secara resmi pada 18 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan restoran bebek Kaleyo pun sudah dibuka ‘Tipis-tipis’.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja mengatakan bahwa PBG yang sudah dikeluarkan adalah untuk izin rumah tinggal bukan untuk usaha Bebek Kaleyo.

“Izin awalnya hanya untuk Rumah Tinggal, kalau untuk izin usaha Bebek Kaleyo belum,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang untuk kedua kalinya melakukan Penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. A. Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Senin (07/10/2024).

Pasalnya bangunan yang akan dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut, juga pernah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (17/09/2024) lalu.

Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas pekerjaan dan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 597 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang