Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 16 Okt 2024 ·

Usai Disegel 2 Kali dan Disidang Tipiring, Bebek Kaleyo Akhirnya Sudah Open Tipis-tipis


 Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos Perbesar

Aktivitas Restoran Bebek Kaleyo di Jl.A. Damyati Sukarasa Kota Tangerang sudah mulai buka 'Tipis-tipis'. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Rumah Makan atau Resto Bebek Kaleyo di Jalan A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang sudah open ‘Tipis-tipis’ jelang launching secara resmi pada 18 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan restoran bebek Kaleyo pun sudah dibuka ‘Tipis-tipis’.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja mengatakan bahwa PBG yang sudah dikeluarkan adalah untuk izin rumah tinggal bukan untuk usaha Bebek Kaleyo.

“Izin awalnya hanya untuk Rumah Tinggal, kalau untuk izin usaha Bebek Kaleyo belum,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang untuk kedua kalinya melakukan Penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. A. Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Senin (07/10/2024).

Pasalnya bangunan yang akan dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut, juga pernah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (17/09/2024) lalu.

Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas pekerjaan dan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 606 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Firefighter Skill Competition 2026 Siap Digelar, Ayo Saksikan Aksi Heroik Damkar Kota Tangerang!

7 Agustus 2026 - 15:16

Lewat Sepak Bola, Wali Kota Sachrudin Dorong Persatuan dan Sinergi Antarlembaga

7 Agustus 2026 - 13:18

DLH Kota Tangerang Gencarkan Bebersih Kota Sambil Bagikan Bendera

7 Agustus 2026 - 11:53

Semarak Kemerdekaan, Sachrudin Pimpin ASN Mempercantik Kota dan Bagikan Bendera  

7 Agustus 2026 - 11:23

Kota Tangerang Masuk 6 Besar Nomine PTSP dan PPB, Maryono Paparkan Berbagai Inovasi Pelayanan Perizinan

6 Agustus 2026 - 19:40

Perkuat Sinergi Pengembangan Aerotropolis, Bappeda Rakor Bersama InJourney Airports

6 Agustus 2026 - 17:43

Trending di Kota Tangerang