Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 20 Jun 2024 ·

Urus Surat Izin Usaha Gratis di Kota Tangerang, Kepala DPMPTSP: Cukup Manfaatkan Aplikasi OSS


 Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Yaitu, pelaku usaha hanya perlu mengakses dan mendaftarkan usahanya lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.

Kepala DPMPTPSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan, melalui website atau aplikasi OSS ini, banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM. Salah satunya, tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus proses perizinan.

“Dalam hal ini, cukup di rumah dan dimana pun berada bisa melakukan permohonan untuk pengurusan izin melalui aplikasi tersebut. Pasca rampung, izin usaha yang didapatkan berlaku seumur hidup. Jangka panjang, ialah berharap kian banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang akan lebih maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” papar Sugi, Kamis (20/6/24).

Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS:

1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

Ia menjelaskan, surat izin usaha adalah salah satu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.

“Masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan surat izin usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi,” imbaunya.

“Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.

Jika sudah terdata, kata Sugi, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutupnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa, DLH Kota Tangerang Raih Apresiasi Government Collaboration

4 September 2026 - 16:42

Sachrudin-Maryono Terus Perkuat Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat Kota Tangerang

4 September 2026 - 11:15

Demi Kenyamanan, Pemkot Tangerang Segera Lakukan Penataan Kawasan Jalan Ki Asnawi

3 September 2026 - 20:55

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Trending di Kota Tangerang