Kota Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.
“Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,” kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, seperti dikutip detik.com, Jumat (16/12/2024).
Rasio menerangkan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
“Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait,” tuturnya.
Dia menegaskan hukuman terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Rasio berharap kasus ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya. Dalam hal ini, TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang.
“Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing,” jelasnya.
Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan penindakan kasus TPA Rawa Kucing berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. Dia mengatakan berdasarkan pengecekan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Menteri LHK pada saat itu menerbitkan sanksi administratif yang ditujukan ke DLH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab TPA Rawa Kucing. Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
Penyidik Gakkum LH kemudian mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasilnya, pengecekan sampel air lindi yang diambil menunjukkan tingginya parameter pencemaran.
“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Yazid.
Diketahui bahwa TS merupakan Kepala Dinas yang mengikuti proses Pendandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo) dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
TS saat itu mengungkapkan bahwa kontrak PSEL jangka panjang selama 25 tahun kedepan. Sebagai tahap awal, DLH dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara akan mempersiapkan berbagai perencanaan, desain hingga izin-izinnya.
“Sejak 2016 segala regulasi, payung hukum, kaidah hukum, teknis dan lainnya dipersiapkan. Proses tanda tangan kemarin, menjadi progress nyata, dan kita segera bergerak lagi agar segera terealisasikan,” ungkap TS, Kamis (10/3/2022).
Proyek PSEL Kota Tangerang dalam rangka mengakselerasi amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSEL) yang berfokus kepada 12 kota besar di Indonesia.
Nilai investasi Oligo pada PSEL Kota Tangerang yakni sebesar Rp2,585 triliun atau setara 184,65 juta dolar AS dengan target pemabangunan infrastruktur pada tahun 2024 dan beroperasi pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, progress pelaksanaan PSEL TPA Rawa Kucing oleh PT. Oligo baru berupa tahapan sosialisasi, AMDAL dan penataan gunungan sampah.
Direktur PT Oligo Infrastruktur Indonesia, Bobby Roring mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah persyaratan untuk dapat membangun pabrik PSEL
“Rencananya proses pembangunan pabrik akan dimulai tahun depan, dengan durasi pembangunan satu tahun, baru mungkin bisa beroperasi sekitar tahun 2026 hingga 2027 mendatang,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Rabu (04/09/2024).
Selain berhasil mengawal pelaksanaan Proyek PSEL Kota Tangerang, TS merupakan salah satu pejabat yang berjibaku mengatasi kebakaran sampah di TPA Rawa Kucing pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu.
Namun karena gagal melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing, TS kini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. [red]