Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 24 Des 2025 ·

Tok! Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen


 Gubernur Banten Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Foto: ist

Serang – Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

Selain fokus pada upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” tuturnya.

Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

Rincian Kenaikan Upah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

• Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

• Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

• Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

• Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

• Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

• Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

• Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

• Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

• Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.

• Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.

• Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

• Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.

• Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.

• Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).[red]

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serahkan Piala Bergilir, Sachrudin Target Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Banten

11 Juni 2026 - 19:34

Hari Pertama Dibuka, Gubernur Andra Soni Tinjau Pelaksanaan SPMB Jalur Domisili

11 Juni 2026 - 16:05

Buka Rakernas Apdesi Merah Putih, Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun Desa

10 Juni 2026 - 19:40

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten

10 Juni 2026 - 16:21

Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Menjadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil

9 Juni 2026 - 17:27

DSDA-N Apresiasi Gubernur Banten Hadiri Pengukuhan Dewan SDA Provinsi: Komitmen Keberlanjutan Air

9 Juni 2026 - 15:41

Trending di Banten