Jakarta – DPR dan Pemerintah sepakat pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah yang tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP menggelar rapat gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, dikutip detik.com, Rabu (22/01/2025).
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, maka dengan demikian dipastikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Dimyati Natakusumah akan dilantik pada Tanggal 6 Februari 2025. [red]