Kota Tangerang – Pasca Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis, (22/08/2024) malam, maka pendaftaran Pilkada serentak nanti tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui bahwa KPUD Kota Tangerang telah mengumumkan DPT Pilkada Kota Tangerang berdasarkan DP4 berjumlah 1.385.155 Jiwa.
“DPT Kota Tangerang pada Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 sejumlah 1.362.733 jiwa. Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah berdasarkan DP4 yang kami terima sejumlah 1.385.155 jiwa,” ujar Mora Sonang Marpaung, Komisioner KPU Kota Tangerang, Kamis (18/7/2024) lalu.
Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 maka syarat untuk maju Pilkada Kota Tangerang dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa adalah 6,5% suara sah Parpol atau gabungan Parpol.
Berdasarkan syarat yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dipastikan tiga Pasangan Calon Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang berikut ini akan melenggang daftar ke KPUD Kota Tangerang;
FALDO MALDINI – MOCH. FADHLIN AKBAR
Pasangan Politisi muda ini resmi telah kantongi Model B1 KWK dari Partai PSI (4 Kursi / 5,63%), Nasdem (5 Kursi / 7,72%), Gerindra (6 Kursi / 11,24%) dan Partai Amanat Nasional (2 Kursi / 4,98%).
Total = 17 Kursi / 29,57 % Suara
SACHRUDIN – MARYONO
Mantan Wakil Wali Kota Tangerang dua periode dan Kepala BPBD Kota Tangerang ini resmi kantongi B1 KWK dari Partai Golkar (9 Kursi / 17,18%) dan Partai Persatuan Pembangunan (2 Kursi / 4,62%).
Total : 11 Kursi / 21,8 %
AHMAD AMARULLAH – M.BONNIE MUFIDZAR
Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dan Politisi PKS ini resmi kantongi Dokumen Model B1 KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (6 Kursi / 12,79%) dan Rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (5 Kursi / 10,61%).
Total : 11 Kursi / 23,4 %
DEMOKRAT dan PDI PERJUANGAN
Hingga saat ini Partai Demokrat (4 Kursi / 6,66% ) dan PDI Perjuangan (7 kursi / 14,15%) Belum Keluarkan Formulir B-1 KWK kepada salahsatu pasangan calon.
Kedua partai ini memenuhi syarat untuk mengusung Pasangan Calon sendiri. Sebelumnya Demokrat pernah memberikan Surat Tugas kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A.Jazuli Abdillah dan CEO Tangerang Raya Media Helmy Halim. Adapun PDI Perjuangan pernah memberikan surat tugas kepada Sekretaris DPC PDI Pejuangan Kota Tangerang Andri S.Permana.
Kita nantikan apakah kedua partai besar tersebut akan bergabung dengan Koalisi yang ada atau akan mengusung kadernya sendiri. [red]













