Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 12 Sep 2023 ·

Tertibkan Truk Tanah Diluar Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Gabungan


 Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa Perbesar

Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, operasi gabungan penertiban truk tanah yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini merupakan agenda rutin untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang. Lanjutnya, operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis, yakni di sekitaran kawasan Jalan Juanda (depan Kantor Pusat Perum LPPNPI/Airnav Indonesia), Neglasari, Kota Tangerang.

Ini merupakan agenda rutin yang telah dilakukan Dishub Kota Tangerang bersama pihak-pihak yang berwenang. Secara detil, operasi gabungan ini bertujuan melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja. Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran akan disegera diamankan,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (11/9/2023).

Ia melanjutkan, operasi gabungan penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal di sekitar Jalan Juanda, Kota Tangerang. Terlihat, para sopir tampak memahami kesalahan masing-masing dan berkooperatif untuk menegakkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 yang harus ditegakkan di Kota Tangerang.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang kedepannya akan melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah secara berkala di Kota Tangerang dengan menyasar lokasi-lokasi lain yang saat ini ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kedepannya, operasi gabungan serupa akan semakin intens dilakukan secara berkala di seluruh penjuru Kota Tangerang. Mengingat, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Wacana ‘Lokalisasi Miras dan Prostitusi’, DPRD Minta Pemkot Hati-hati, Aktivis Tegas Menolak

16 Januari 2026 - 10:23

Dirut Perumda Pasar Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Berbelanja di Pasar Anyar Kota Tangerang

15 Januari 2026 - 08:09

Mengenal Filosofi di Balik Logo HUT ke-33 Kota Tangerang

14 Januari 2026 - 18:27

Pemkot Tangerang Launching Logo HUT ke-33 Kota Tangerang, Bersama Melayani Tanpa Henti

14 Januari 2026 - 18:20

Wali Kota Sachrudin Lepas 100 ASN Purna Tugas, Pastikan Hak Pensiun Terpenuhi

14 Januari 2026 - 14:51

Upaya Tekan Pengangguran, Disnaker Kota Tangerang Gandeng PT Bumi Berkah Boga Gelar Rekrutmen Massal

13 Januari 2026 - 20:56

Trending di Kota Tangerang