Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 12 Sep 2023 ·

Tertibkan Truk Tanah Diluar Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Gabungan


 Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa Perbesar

Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, operasi gabungan penertiban truk tanah yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini merupakan agenda rutin untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang. Lanjutnya, operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis, yakni di sekitaran kawasan Jalan Juanda (depan Kantor Pusat Perum LPPNPI/Airnav Indonesia), Neglasari, Kota Tangerang.

Ini merupakan agenda rutin yang telah dilakukan Dishub Kota Tangerang bersama pihak-pihak yang berwenang. Secara detil, operasi gabungan ini bertujuan melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja. Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran akan disegera diamankan,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (11/9/2023).

Ia melanjutkan, operasi gabungan penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal di sekitar Jalan Juanda, Kota Tangerang. Terlihat, para sopir tampak memahami kesalahan masing-masing dan berkooperatif untuk menegakkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 yang harus ditegakkan di Kota Tangerang.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang kedepannya akan melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah secara berkala di Kota Tangerang dengan menyasar lokasi-lokasi lain yang saat ini ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kedepannya, operasi gabungan serupa akan semakin intens dilakukan secara berkala di seluruh penjuru Kota Tangerang. Mengingat, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waduh, Kepala BPN Kota Tangerang Ikut Terjaring OTT KPK

14 September 2026 - 23:57

Wakil Wali Kota Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah

14 September 2026 - 22:40

Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak

13 September 2026 - 19:16

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Trending di Kota Tangerang