Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 12 Sep 2023 ·

Tertibkan Truk Tanah Diluar Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Gabungan


 Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa Perbesar

Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, operasi gabungan penertiban truk tanah yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini merupakan agenda rutin untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang. Lanjutnya, operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis, yakni di sekitaran kawasan Jalan Juanda (depan Kantor Pusat Perum LPPNPI/Airnav Indonesia), Neglasari, Kota Tangerang.

Ini merupakan agenda rutin yang telah dilakukan Dishub Kota Tangerang bersama pihak-pihak yang berwenang. Secara detil, operasi gabungan ini bertujuan melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja. Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran akan disegera diamankan,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (11/9/2023).

Ia melanjutkan, operasi gabungan penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal di sekitar Jalan Juanda, Kota Tangerang. Terlihat, para sopir tampak memahami kesalahan masing-masing dan berkooperatif untuk menegakkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 yang harus ditegakkan di Kota Tangerang.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang kedepannya akan melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah secara berkala di Kota Tangerang dengan menyasar lokasi-lokasi lain yang saat ini ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kedepannya, operasi gabungan serupa akan semakin intens dilakukan secara berkala di seluruh penjuru Kota Tangerang. Mengingat, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belanja BBM dan Servis Kendaraan Jadi Temuan BPK, Aktivis Minta APH Periksa PPTK DLH Kota Tangerang

31 Juli 2026 - 12:59

Yudi Pradana Gantikan Wawan Fauzi, Inilah Daftar Mutasi Pejabat Pemkot Tangerang

31 Juli 2026 - 11:14

Aksi Normalisasi Dikebut, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar

30 Juli 2026 - 19:13

Evaluasi Capaian PAD, Maryono: Harus Lebih Berdampak bagi Masyarakat

30 Juli 2026 - 13:50

Pasokan Air Aman, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Bijak Gunakan Air

29 Juli 2026 - 19:37

Perkuat Layanan Darurat, BPBD Kota Tangerang Jalin Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran dengan DKI Jakarta

28 Juli 2026 - 21:57

Trending di Kota Tangerang