Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 11 Jun 2025 ·

Tertibkan Tata Ruang Kota, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas


 Satpol PP Kota Tangerang dan Petugas Gabungan saat melakukan melakukan penertiban bangunan liar di sekitar Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Satpol PP Kota Tangerang dan Petugas Gabungan saat melakukan melakukan penertiban bangunan liar di sekitar Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan aksi gabungan penertiban bangunan liar tidak berizin di sejumlah wilayah. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penertiban bangunan liar di sekitar Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, aksi gabungan penertiban bangunan liar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peratutan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selama penertiban, Satpol PP Kota Tangerang berhasil membongkar delapan unit bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di sekitar Perumahan Aster Cibodas.

“Kami melakukan aksi gabungan penertiban ini berdasarkan keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar terkait keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sekitar pemukiman masyarakat. Setelah proses sosalisasi panjang dilakukan, kami menerjunkan puluhan petugas dilengkapi alat berat untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang selama ini mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Irman, Rabu (11/6/25).

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memastikan aksi gabungan penertiban bangunan liar dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari tahapan sosialisasi, imbauan, sampai peringatan beberapa kali. Tidak hanya itu, aksi gabungan pembongkaran bangunan liar dilakukan sebagai salah satu langkah responsif menjawab keresahan masyarakat sekitar.

“Kami memastikan aksi gabungan penertiban bangunan liar bukan bagian dari tindakan represif melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan tata kelola ruang kota di Kota Tangerang. Alhamudlillah, aksi gabungan penertiban berjalan aman, tertib dan kondusif,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan aksi gabungan penertiban bangunan liar dengan menargetkan sejumlah kawasan yang selama ini dinilai menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan.[red]

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

28 April 2026 - 17:14

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emas

28 April 2026 - 14:47

Trending di Kota Tangerang