Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 27 Agu 2023 ·

Tegakkan Perda dan SE Wali Kota, Satpol PP Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Pembakar Sampah Sembarangan


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat turut memadamkan Pembakaran Sampah serta Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota. Foto: Istimewa Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat turut memadamkan Pembakaran Sampah serta Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatasi polusi udara, salah satunya adalah dengan terbitnya Surat Edaran Wali kota Tangerang tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas akan menindak tegas pelaku pembakar sampah tanpa ketentuan teknis dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp 50 juta.

Guna efektifnya regulasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan  menindak tegas pelaku yang terbukti membakar sampah tanpa ketentuan teknis.

“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang,” ungkapnya, Minggu (27/08/2023).

Untuk diketahui pada tanggal 24 Agustus 2023 Walikota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu poin yang adalah larangan membakar sampah tanpa persyaratan teknis.

“Atas Surat Edaran tersebut, bagi masyarakat Kota Tangerang yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan,” tambahnya.

Wawan menambahkan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas di lapangan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah.

“Jadi kami ini tugasnya menindak para pelaku apabila mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah,” lanjutnya.

Ia berharap di tengah kondisi cuaca yang ekstrem ini, masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi SE tersebut dan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. [red]

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Kota Tangerang Lakukan Penyemprotan Normalisasi Saluran Air di Jalan Raden Fatah

16 Juni 2026 - 17:28

Segera Daftar! Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT Industri Plastik Gratis

16 Juni 2026 - 10:06

Event Nusantara Festival Cisadane 2026 Segera Hadir 22-26 Juli 2026

16 Juni 2026 - 09:53

Program Yuk Jaim Jadi Garda Depan Pencegahan Stunting di Kota Tangerang

16 Juni 2026 - 07:32

Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026

15 Juni 2026 - 20:38

Festival Al-’Azhom 2026 Dimulai! Jadi ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal 

15 Juni 2026 - 19:55

Trending di Kota Tangerang