Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 27 Agu 2023 ·

Tegakkan Perda dan SE Wali Kota, Satpol PP Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Pembakar Sampah Sembarangan


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat turut memadamkan Pembakaran Sampah serta Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota. Foto: Istimewa Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat turut memadamkan Pembakaran Sampah serta Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatasi polusi udara, salah satunya adalah dengan terbitnya Surat Edaran Wali kota Tangerang tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas akan menindak tegas pelaku pembakar sampah tanpa ketentuan teknis dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp 50 juta.

Guna efektifnya regulasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi akan  menindak tegas pelaku yang terbukti membakar sampah tanpa ketentuan teknis.

“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang,” ungkapnya, Minggu (27/08/2023).

Untuk diketahui pada tanggal 24 Agustus 2023 Walikota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu poin yang adalah larangan membakar sampah tanpa persyaratan teknis.

“Atas Surat Edaran tersebut, bagi masyarakat Kota Tangerang yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan,” tambahnya.

Wawan menambahkan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas di lapangan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah.

“Jadi kami ini tugasnya menindak para pelaku apabila mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah,” lanjutnya.

Ia berharap di tengah kondisi cuaca yang ekstrem ini, masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi SE tersebut dan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. [red]

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perdana, Muludan Tiga Masjid – Satu Perayaan! Sachrudin-Maryono Perkuat Syiar dan Ukhuwah

25 Agustus 2026 - 15:06

Tinjau CKG dan BIAS, Sachrudin: Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

24 Agustus 2026 - 16:51

Turun ke Wilayah, Maryono Pacu Kecamatan Makin Sigap Melayani Warga

24 Agustus 2026 - 11:58

Buka Kejurnas Hoki 2026, Gubernur Andra Soni Tegaskan Kesiapan Banten Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional

23 Agustus 2026 - 19:48

Perkuat Pembinaan Atlet, Gubernur Andra Soni Bakal Bangun Fasilitas Hockey di Kota Tangerang

23 Agustus 2026 - 18:54

Tuan Rumah Kejurnas Hockey, Sachrudin: Tempa Atlet Menuju Pentas Dunia

23 Agustus 2026 - 17:06

Trending di Kota Tangerang