Kabupaten Tangerang – Sungai Cirarab yang dulunya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, kini terpaksa menanggung julukan yang memprihatinkan yakni kali hitam dan kali bau.
Selama puluhan tahun, sungai ini diduga tercemar oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengubahnya dari sumber air bersih menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan pantauan TangerangPos di Jembatan Tahang, Sukadiri pada Selasa, (24/06/2025) Sungai Cirarab nampak hitam gelap bercampur buih busa putih dengan aroma bau menyengat.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cirarab, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah menyegel 5 titik dari 23 titik sumber Pencemar Sungai Cirarab, diantaranya TPA Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.
“Dari hasil penelitian diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan, terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab” Ungkap Hanif di Tangerang, Jum’at (23/05/2025).
Hanif menyebut kadar logam di sungai Cirarab menembus 1.800, jauh menembus ambang batas yang hanya berkisar 400.
“Angka 1.800 artinya banyak sekali terlarut logam berat,” ujar Hanif.
Menurut Hanif penyegelan terhadap sejumlah titik pencemar Sungai Cirarab akan dilakukan secara bertahap.
“Kemarin kita sudah dapat dua titik, hari ini tiga titik persis di jalur Cirarab, sisanya mungkin 20-an lagi, kita bertahap, karena bukan hanya sungai Cirarab yang harus kita tangani banyak sekali,” tandasnya.[red]










