Kabupaten Lebak – Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban pelecehan seksual YY mendatangi Polres Lebak untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN Perempuan berusia 29 tahun asal Rangkasbitung tersebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial IS, di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu.
Diketahui hingga saat ini korban belum mendapatkan kejelasan proses hukum atas laporannya tersebut, sehingga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polres Lebak untuk meminta kepastian atas tindaklanjut laporan tersebut.
“Saya Trauma dan sedih bahkan sangat terpuruk betul, makanya datang lagi ke polres Lebak untuk meminta kepastian terkait atas kasus saya, karena sudah sejak dari 22 Juli 2024 sampai pada Oktober 2024 saya melakukan pelaporan dan kali ini pada juma’at 11 April 2025 saya datang kembali belum ada perkembangan, saya masih menunggu tindaklanjut dan berharap keadilan untuk saya”, ungkap Korban YY kepada awak media, Jum’at (11/04/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan Hakim mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikan kasus ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (IS) tersebut.
“Kami percaya kepada bapak-bapak polisi di Polres Lebak berintegritas dan profesional dalam menangani kasus klien kami, untuk itu kami harap segera menetapkan tersangka atas Kasus yang sudah kami laporkan tersebut,” Tandas Wildan saat di temui di Satreskrim Polres Lebak, yang sedang mendampingi korban di Unit PPA.
Hingga berita ini diturunkan, kami masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Polres Lebak atas hal tersebut.[tis]