Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 11 Apr 2025 ·

Sudah 6 Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Belum Ada Perkembangan, Kuasa Hukum dan Korban Datangi Polres Lebak


 Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis Perbesar

Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis

Kabupaten Lebak – Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban pelecehan seksual YY mendatangi Polres Lebak untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN Perempuan berusia 29 tahun asal Rangkasbitung tersebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial IS, di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu.

Diketahui hingga saat ini korban belum mendapatkan kejelasan proses hukum atas laporannya tersebut, sehingga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polres Lebak untuk meminta kepastian atas tindaklanjut laporan tersebut.

“Saya Trauma dan sedih bahkan sangat terpuruk betul, makanya datang lagi ke polres Lebak untuk meminta kepastian terkait atas kasus saya, karena sudah sejak dari 22 Juli 2024 sampai pada Oktober 2024 saya melakukan pelaporan dan kali ini pada juma’at 11 April 2025 saya datang kembali belum ada perkembangan, saya masih menunggu tindaklanjut dan berharap keadilan untuk saya”, ungkap Korban YY kepada awak media, Jum’at (11/04/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan Hakim mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikan kasus ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (IS) tersebut.

“Kami percaya kepada bapak-bapak polisi di Polres Lebak berintegritas dan profesional dalam menangani kasus klien kami, untuk itu kami harap segera menetapkan tersangka atas Kasus yang sudah kami laporkan tersebut,” Tandas Wildan saat di temui di Satreskrim Polres Lebak, yang sedang mendampingi korban di Unit PPA.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Polres Lebak atas hal tersebut.[tis]

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Menjadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil

9 Juni 2026 - 17:27

DSDA-N Apresiasi Gubernur Banten Hadiri Pengukuhan Dewan SDA Provinsi: Komitmen Keberlanjutan Air

9 Juni 2026 - 15:41

Inilah Susunan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Banten yang Baru Dikukuhkan

9 Juni 2026 - 15:20

Pimpin Dewan Sumber Daya Air Banten, Gubernur Andra Soni Dorong Tata Kelola Air Terpadu

9 Juni 2026 - 14:01

Gubernur Andra Soni: Olahraga Efektif Dorong Promosi Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

7 Juni 2026 - 12:04

Bank Banten Tegaskan Dukungan Gerakan Indonesia ASRI dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2026 - 20:17

Trending di Banten