Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 11 Apr 2025 ·

Sudah 6 Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Belum Ada Perkembangan, Kuasa Hukum dan Korban Datangi Polres Lebak


 Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis Perbesar

Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis

Kabupaten Lebak – Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban pelecehan seksual YY mendatangi Polres Lebak untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN Perempuan berusia 29 tahun asal Rangkasbitung tersebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial IS, di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu.

Diketahui hingga saat ini korban belum mendapatkan kejelasan proses hukum atas laporannya tersebut, sehingga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polres Lebak untuk meminta kepastian atas tindaklanjut laporan tersebut.

“Saya Trauma dan sedih bahkan sangat terpuruk betul, makanya datang lagi ke polres Lebak untuk meminta kepastian terkait atas kasus saya, karena sudah sejak dari 22 Juli 2024 sampai pada Oktober 2024 saya melakukan pelaporan dan kali ini pada juma’at 11 April 2025 saya datang kembali belum ada perkembangan, saya masih menunggu tindaklanjut dan berharap keadilan untuk saya”, ungkap Korban YY kepada awak media, Jum’at (11/04/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan Hakim mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikan kasus ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (IS) tersebut.

“Kami percaya kepada bapak-bapak polisi di Polres Lebak berintegritas dan profesional dalam menangani kasus klien kami, untuk itu kami harap segera menetapkan tersangka atas Kasus yang sudah kami laporkan tersebut,” Tandas Wildan saat di temui di Satreskrim Polres Lebak, yang sedang mendampingi korban di Unit PPA.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Polres Lebak atas hal tersebut.[tis]

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setahun Rumah Singgah Pemprov Banten: Merawat Harapan dan Meringankan Beban Warga

24 Juni 2026 - 20:05

Serius Tangani Banjir, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten

24 Juni 2026 - 18:40

Infrastruktur Banten Diperkuat, Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Melalui IJD 2026

23 Juni 2026 - 21:35

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Sekolah dan Puskesmas

22 Juni 2026 - 19:58

Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas

22 Juni 2026 - 17:58

Gubernur Andra Soni Tegaskan SPMB Transparan dan Akuntabel

22 Juni 2026 - 15:52

Trending di Banten