Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 11 Apr 2025 ·

Sudah 6 Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Belum Ada Perkembangan, Kuasa Hukum dan Korban Datangi Polres Lebak


 Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis Perbesar

Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban Pelecehan Seksual YY saat di Satreskrim Polres Lebak. Foto: Tis

Kabupaten Lebak – Kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Partner bersama Korban pelecehan seksual YY mendatangi Polres Lebak untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN Perempuan berusia 29 tahun asal Rangkasbitung tersebut telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial IS, di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu.

Diketahui hingga saat ini korban belum mendapatkan kejelasan proses hukum atas laporannya tersebut, sehingga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polres Lebak untuk meminta kepastian atas tindaklanjut laporan tersebut.

“Saya Trauma dan sedih bahkan sangat terpuruk betul, makanya datang lagi ke polres Lebak untuk meminta kepastian terkait atas kasus saya, karena sudah sejak dari 22 Juli 2024 sampai pada Oktober 2024 saya melakukan pelaporan dan kali ini pada juma’at 11 April 2025 saya datang kembali belum ada perkembangan, saya masih menunggu tindaklanjut dan berharap keadilan untuk saya”, ungkap Korban YY kepada awak media, Jum’at (11/04/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Wildan Hakim mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikan kasus ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (IS) tersebut.

“Kami percaya kepada bapak-bapak polisi di Polres Lebak berintegritas dan profesional dalam menangani kasus klien kami, untuk itu kami harap segera menetapkan tersangka atas Kasus yang sudah kami laporkan tersebut,” Tandas Wildan saat di temui di Satreskrim Polres Lebak, yang sedang mendampingi korban di Unit PPA.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Polres Lebak atas hal tersebut.[tis]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Melalui ‘Bang Kaliandra’ pada Peringatan HMPI–BMN 2025

11 Desember 2025 - 17:14

Berhasil Atasi Ketimpangan Wilayah, Gubernur Andra Soni: Infrastruktur Desa dan SDM Unggul jadi Kunci Pemerataan

10 Desember 2025 - 23:46

Pemprov Banten Jamin Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru 2025/2026

10 Desember 2025 - 20:00

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Benih Hijau Foundation Tanam Ribuan Pohon di Pantai Api-Api Mauk

10 Desember 2025 - 08:05

Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas

9 Desember 2025 - 19:51

Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

8 Desember 2025 - 21:07

Trending di Banten