Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 15 Jan 2024 ·

SPKT Polres Metro Tangerang Kota Pindah Ke Gedung Baru, Inilah Daftar Pelayanannya


 Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist Perbesar

Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah mengumumkan pemindahan lokasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pemindahan tersebut dilakukan ke gedung baru yang berlokasi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, atau berada di belakang TangCity Mall, mulai Senin, 15 Januari 2024.

Kaporles Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho menuturkan, pemindahan lokasi SPKT ini dilakukan menyusul selesainya proses pembangunan gedung baru yang berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memusatkan SPKT di gedung lama yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

 

“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami (Polres Metro Tangerang Kota) memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin, (15/1/24).

 

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan terdapat beberapa pelayanan yang akan proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru tersebut. Beberapa bentuk pelayanan tersebut, meliputi:

 

1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).

2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3. Pelayanan Perizinan Keramaian.

4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).

5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).

6. Pelayanan Penjengukan Tahanan.

7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

 

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Apel Siaga Bencana, Rusdi: Dukung Penuh Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang

10 Desember 2025 - 20:41

Wali Kota Sachrudin : Jadikan Prestasi Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik

10 Desember 2025 - 18:37

Pertahankan Predikat Sangat Inovatif, Pemkot Tangerang Kembali Raih Innovative Government Award

10 Desember 2025 - 15:52

Tetapkan Status Siaga Darurat, Sachrudin: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Cuaca Ekstrem

10 Desember 2025 - 13:05

Wakil Ketua DPRD Andri S. Permana Tegaskan Kemudahan Akses Pendidikan Bagi Atlet Berprestasi

9 Desember 2025 - 22:07

Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10%

9 Desember 2025 - 19:32

Trending di Kota Tangerang