Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Spesial Akhir Tahun, Warga Tangerang Bisa Nikmati Diskon BPHTB 50% hingga 23 Desember


 Petugas Bapenda Kota Tangerang saat melayani Masyarakat. Foto: ist Perbesar

Petugas Bapenda Kota Tangerang saat melayani Masyarakat. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki wibawa menjelaskan, bahwa program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki, Rabu (3/12/25).

“Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” sambungnya.

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

”Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.

“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutup Kiki.[red]

Artikel ini telah dibaca 838 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Tangerang Tampil di Karnaval Budaya Nusantara, Sachrudin : Bisa Jadi Magnet Wisatawan

2 Juli 2026 - 21:39

Wali Kota Sachrudin: Program 3G  Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh 

2 Juli 2026 - 19:33

Aksi Tanam Pohon Bareng Apeksi, Sachrudin: Investasi untuk Generasi Emas Bangsa

2 Juli 2026 - 17:27

BPBD Kota Tangerang Siaga, Siap Beri Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin

1 Juli 2026 - 15:38

Keren Jasa, Pemkot Tangerang Masuk Nominasi Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 

29 Juni 2026 - 21:41

5.000 UMKM Binaan PT. Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

29 Juni 2026 - 16:35

Trending di Kota Tangerang