Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 12 Mei 2023 ·

SP4N-Lapor! Pemkab Tangerang Jadi Bahan Penelitian Mahasiswi Oxford


 Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama mahasiswi University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto. Foto: istimewa Perbesar

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama mahasiswi University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto. Foto: istimewa

Kabupaten Tangerang – Seorang mahasiswi University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto, melakukan penelitian terkait implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Mahasiswi asal Indonesia ini tertarik mempelajari sistem pengaduan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik skala pemerintahan daerah. Kabupaten Tangerang menjadi objek penelitiannya sebagai proyek percontohan nasional dalam mengelola dan mengimplementasikan SP4N-LAPOR!.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah sangat baik dalam mengimplementasikan SP4N-LAPOR!. Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki SOP Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Bersumber Pengaduan SP4N-LAPOR! sehingga partisipasi masyarakat bisa menjadi bagian dalam proses pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap mahasiswi yang akrab dipanggil Kaca ini, Kamis (11/05/2023).

Testimoni Kaca disampaikan saat berkunjung ke Kantor Pemkab perihal penelitiannya  terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Dia disambut baik oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di ruang kerjanya, Kantor Bupati Tangerang, Rabu (10/05).

Kaca menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengekspresikan komitmen serta mendesain tata kelola yang mendukung pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif. Ke depan, dia berharap Pemkab Tangerang terus berinovasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, terutama melalui pengaduan SP4N-LAPOR!.

“Selama melakukan kunjungan di Kabupaten Tangerang, saya melihat bahwa Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil di sana memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip penanganan pengaduan masyarakat. Mengingat, penanganan pengaduan masyarakat bukanlah hanya mengikuti prosedur, tetapi juga dapat memberikan kehadiran terbaik pemerintah dalam melayani masyarakat. Semoga Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan para peneliti atau akademisi untuk terus mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making),” ungkap Kaca.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menyambut baik dipilihnya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi penelitian. Menurut dia, saat ini Kabupaten Tangerang terhubung dengan SP4N-LAPOR! sejak 24 September 2018.

Tepat 1 tahun setelahnya, pada 24 September 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang ditunjuk sebagai salah satu daerah proyek percontohan nasional bersama 5 (lima) daerah lainnya se-Indonesia.

“Hal ini berkat dukungan penuh dan komitmen Pimpinan di bidang pengelolaan pengaduan masyarakat. Dimana kita telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apalagi terkait P4 yang belum lama ini juga meraih Penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB, sebagai 30 Besar Terbaik sebagai Instansi Pemerintah (IP) Umum pada Kompetisi P4 ke-4 tahun 2022,” ungkap Nono.

Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik mewajibkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengimplementasikannya dan tidak boleh membuat aplikasi sejenis.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini ikut dengan peraturan dari Pemerintah Pusat, sehingga kami menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi kami. Namun demikian, kami juga memperluas jangkauannya dengan membuka pelayanan informasi dan komunikasi pada berbagai kanal media sosial @pemkabtangerang”, ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Waduh, Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Dalam Penerbitan PKKPR di Area Pagar Laut

4 Februari 2025 - 12:20

Trending di Kabupaten Tangerang