Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kabupaten Tangerang · 20 Agu 2024 ·

Soma Atmaja dan Slamet Budhi Mulyanto Jadi Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Tangerang


 Bakal Kandidat Kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan Slamet Budhi Mulyanto. Foto: Ist Perbesar

Bakal Kandidat Kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan Slamet Budhi Mulyanto. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Usai Mochamad Maesyal Rasyid mengajukan pensiun dini sebagai ASN pada 8 Juli 2024 lalu, demi menjamin pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tetap berjalan baik, Pj Bupati Tangerang Andi Ony secara resmi telah mengangkat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

“Saya umumkan bahwa Plh Sekda Kabupaten Tangerang adalah Soma Atmaja, Kepala Dinas DPMPTSP,” ucap Andi Ony saat Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD 2025-2045 Senin (15/07/2024).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

“Saat ini Bapak Moch Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri,Lalu Pak Pj Bupati juga harus melaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau tidaknya pengunduran diri sebagai ASN,” Terang Hendar, Senin (15/07/2024).

Untuk diketahui dalam penentuan Sekda definitif membutuhkan proses yang sangat panjang mulai dari pembentukan pansel, seleksi kompetensi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan rekomendasi dari Pj. Gubernur Banten.

Selain nama Soma Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Plh. Sekda Kabupaten Tangerang, muncul nama Slamet Budhi Mulyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang sebagai kandidat kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Pengalaman Birokrasi sebagai Esselon II.b di tiga OPD yang berbeda,  menjadi bekal kelayakan Slamet Budhi sebagai Sekda Kabupaten Tangerang. Diketahui sebelum menjabat Kepala Bapenda, Slamet Budhi pernah menjabat sebagai Kepala DBMSDA dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang.

Sesuai amanat UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi.

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Banten
  2. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 06 Januari 2025),
  3. Serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c),
  4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV),
  7. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tangerang;
  8. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. Tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
  10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana,
  11. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
  12. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara,
  13. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah,
  14. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik,
  15. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir
  16. Telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN).

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Santuni Puluhan Anak Yatim, Kepala Samsat Kelapa Dua: Do’akan Kami Agar Terus Memberikan Pelayanan Prima

17 Maret 2025 - 23:46

Andra Soni: Pemprov Banten Siap Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Peningkatan Prestasi Olahraga

17 Maret 2025 - 20:00

Buka Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri, Wabup INH: Memperkuat Komitmen Kecintaan Pada Produk Dalam Negeri

17 Maret 2025 - 17:54

Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar SE Bupati

16 Maret 2025 - 23:58

Langgar SE Bupati, Karang Taruna Kecam Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dibulan Suci

16 Maret 2025 - 14:04

Berkah Ramadan, Polsek Sepatan Bagikan Ratusan Paket Takjil

15 Maret 2025 - 20:21

Trending di Kabupaten Tangerang