Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Dasco menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan presiden dan akan menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Paling lambat pekan depan sudah ada keputusan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegas Dasco.
Untuk diketahui, status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut menjadi polemik setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh yang tetap mengklaim bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari wilayahnya.
Terbaru, Kemendagri mengaku bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut pada Selasa (17/6/2025). [red]










