Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 11 Jun 2025 ·

Soal Sekda Banten, Andra Soni: Gubernur Hanya Mengusulkan, Yang Menetapkan Nanti Presiden


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos

Serang – Usai pansel rekomendasikan tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemilihan sekda bukan soal keinginan pribadi dirinya, Gubernur hanya mengusulkan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

“Setelah pansel melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi tiga nama, selanjutnya tiga nama tersebut nantinya akan diusulkan  ke Presiden melalui Mendagri, kemudian yang menetapkan adalah presiden, bukan Gubernur,” Tegas Andra, Rabu (11/06/2025).

Diketahui bahwa setelah melalui tes Wawancara dan Rapat Pleno, Panitia Seleksi telah menetapkan Tiga nama Calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten diantaranya adalah ;

  1. Deden Apriandhi Hartawan, (Plh.Sekda Banten/Sekretaris DPRD Provinsi Banten)
  2. Nana Supiana (Mantan Plt dan Plh. Sekda Banten/Kepala BKD Provinsi Banten)
  3. Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Provinsi Banten/Komisaris Bank Banten)

Pemerhati Kebijakan Daerah dan Akademisi Universitas Setia Budhi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Banten Andra Soni dalam mengusulkan nama-nama Calon Sekda.

“Kewenangan usulan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah hak prerogatif Gubernur atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden, jadi siapapun Sekda yang diusulkan oleh Gubernur Banten, harus kita hormati bersama,” Ungkap Iman.

Iman menambahkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sehingga siapapun nama yang diusulkan ke Presiden sudah dipertimbangkan secara matang oleh Gubernur Banten.

“Pak Gubernur pastinya menghormati hasil penilaian rekomendasi Pansel serta pasti mempertimbangkan secara mendalam nama-nama yang diusulkan, tidak sembrono dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yang pasti sosok yang loyal, layak sesuai aturan, memenuhi kompetensi dan kecakapan dalam administrasi birokrasi serta memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan hasil Assessment,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Fokus Infrastruktur, Andra Soni Gencarkan Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa

15 April 2026 - 22:49

Bank Banten Dukung Nathan Lebak FC, Juarai Liga 4 Banten

15 April 2026 - 08:39

Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita

14 April 2026 - 16:39

Harga Plastik Naik, Aktivis Lingkungan: Momentum Komunikasi Perubahan Perilaku

14 April 2026 - 07:21

Trending di Banten