Serang – Usai pansel rekomendasikan tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemilihan sekda bukan soal keinginan pribadi dirinya, Gubernur hanya mengusulkan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
“Setelah pansel melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi tiga nama, selanjutnya tiga nama tersebut nantinya akan diusulkan ke Presiden melalui Mendagri, kemudian yang menetapkan adalah presiden, bukan Gubernur,” Tegas Andra, Rabu (11/06/2025).
Diketahui bahwa setelah melalui tes Wawancara dan Rapat Pleno, Panitia Seleksi telah menetapkan Tiga nama Calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten diantaranya adalah ;
- Deden Apriandhi Hartawan, (Plh.Sekda Banten/Sekretaris DPRD Provinsi Banten)
- Nana Supiana (Mantan Plt dan Plh. Sekda Banten/Kepala BKD Provinsi Banten)
- Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Provinsi Banten/Komisaris Bank Banten)
Pemerhati Kebijakan Daerah dan Akademisi Universitas Setia Budhi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Banten Andra Soni dalam mengusulkan nama-nama Calon Sekda.
“Kewenangan usulan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah hak prerogatif Gubernur atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden, jadi siapapun Sekda yang diusulkan oleh Gubernur Banten, harus kita hormati bersama,” Ungkap Iman.
Iman menambahkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sehingga siapapun nama yang diusulkan ke Presiden sudah dipertimbangkan secara matang oleh Gubernur Banten.
“Pak Gubernur pastinya menghormati hasil penilaian rekomendasi Pansel serta pasti mempertimbangkan secara mendalam nama-nama yang diusulkan, tidak sembrono dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yang pasti sosok yang loyal, layak sesuai aturan, memenuhi kompetensi dan kecakapan dalam administrasi birokrasi serta memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan hasil Assessment,” Pungkasnya. [red]










