Kota Tangerang – Mengingat Masa kepemimpinan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin akan berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan menujuk seorang Penjabat (Pj) sampai adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto saat dihubungi TangerangPos menerangkan bahwa hingga saat ini Pemprov Banten belum menerima surat dari Kemendagri terkait usulan Pj. Wali Kota Tangerang.
“Hingga saat ini kita belum menerima surat dari Kemendagri terkait usulan Pj. Wali kota Tangerang, Kita masih menunggu kalau sudah masuk nanti diinformasikan yah,” Jelas Gunawan, Senin, (30/10/2023).
Ditanya terkait siapa saja yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Penjabat Walikota Tangerang, Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“bahwa syarat untuk menjadi Pj. Walikota adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota,” terangnya.
Adapun terkait dengan siapa saja yang berhak mengusulkan Pj. Walikota Tangerang, Gunawan menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“diusulkan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota Masing-masing mengusulkan tiga nama,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi:
Kementerian/Lembaga Negara :
Direktur,kepala biro,asisten deputi,sekretaris direktorat jenderal,sekretaris inspektorat jenderal,sekretaris badan,kepala pusat,inspektur,Kepala Kantor Wilayah,kepala balai besar,
Pemprov Banten
Asisten Sekda Provinsi Banten (Asda), kepala dinas/kepala badan provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi Banten.
Pemkot Tangerang
Sekretaris daerah kabupaten/kota,Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota (Asda), Kepala dinas/kepala badan kabuapten/kotas, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beredar dikalangan Pemerintah Kota Tangerang, santer bahwa Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarwan memiliki potensi berpeluang menjadi Pj. Walikota Tangerang.
Sementara dilingkup Pemprov Banten, nama Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana disebut sebagai salah satu nama yang berpotensi diusulkan, mengingat Nana memiliki pengalaman karir yang cukup lama di Kota Tangerang terakhir menjabat Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang. [red]










