Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 3 Mar 2023 ·

Soal Jabatan Pj. Sekda Banten, Ade Janur Desak Pj. Gubernur Ajukan Permohonan Kembali Ke Kemendagri


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta – Terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten pada 23 Februari 2023 lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan mengatakan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan, ” Ungkap Beny kepada media.

Beny menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” tambahnya.

Sementara itu Aktivis Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengingatkan bahwa jabatan Sekda sangat penting dan strategis, mengingat Sekda adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkordinasikan kebijakan tersebut dengan unsur OPD/Lembaga teknis daerah.

Oleh karenanya Ade meminta Pj. Gubernur Banten untuk segera mengajukan permohonan baru untuk mengisi kekosongan jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten.

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pj. Gubernur harusnya segera mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” Terangnya.

Ade juga mengingatkan bahwa tidak sampai setahun lagi M. Tranggono sudah memasuki usia pensiun. Maka bila mengacu pasal 6 huruf C Perpres Nomor 3/2018,  M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda.

“Bila masa Pensiunnya bulan November atau Desember 2023, maka tentu tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan kembali sebagai Pj Sekda, masih banyak saya kira Pejabat yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Pj. Sekda, ” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni: Pelayanan Kesehatan Perlu Adaptasi Perkembangan Teknologi

19 Mei 2026 - 12:56

Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan Demi Percepatan Pelayanan dan Infrastruktur

18 Mei 2026 - 19:57

Gubernur Andra Soni Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Kebutuhan dan Permasalahan di Masyarakat

18 Mei 2026 - 17:37

KPK Wanti-wanti Pokir DPRD: Bukan Ruang Kompromi dan Alat Transaksi

17 Mei 2026 - 23:17

Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Anyer-Carita Kembali Jadi Destinasi Wisata Unggulan

17 Mei 2026 - 19:59

Gubernur Andra Soni: Festival Storytelling Lestarikan Cerita Rakyat dan Bangun Karakter Anak

17 Mei 2026 - 16:56

Trending di Banten