Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 3 Mar 2023 ·

Soal Jabatan Pj. Sekda Banten, Ade Janur Desak Pj. Gubernur Ajukan Permohonan Kembali Ke Kemendagri


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta – Terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten pada 23 Februari 2023 lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan mengatakan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan, ” Ungkap Beny kepada media.

Beny menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” tambahnya.

Sementara itu Aktivis Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengingatkan bahwa jabatan Sekda sangat penting dan strategis, mengingat Sekda adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkordinasikan kebijakan tersebut dengan unsur OPD/Lembaga teknis daerah.

Oleh karenanya Ade meminta Pj. Gubernur Banten untuk segera mengajukan permohonan baru untuk mengisi kekosongan jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten.

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pj. Gubernur harusnya segera mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” Terangnya.

Ade juga mengingatkan bahwa tidak sampai setahun lagi M. Tranggono sudah memasuki usia pensiun. Maka bila mengacu pasal 6 huruf C Perpres Nomor 3/2018,  M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda.

“Bila masa Pensiunnya bulan November atau Desember 2023, maka tentu tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan kembali sebagai Pj Sekda, masih banyak saya kira Pejabat yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Pj. Sekda, ” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Melalui ‘Bang Kaliandra’ pada Peringatan HMPI–BMN 2025

11 Desember 2025 - 17:14

Berhasil Atasi Ketimpangan Wilayah, Gubernur Andra Soni: Infrastruktur Desa dan SDM Unggul jadi Kunci Pemerataan

10 Desember 2025 - 23:46

Pemprov Banten Jamin Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru 2025/2026

10 Desember 2025 - 20:00

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Benih Hijau Foundation Tanam Ribuan Pohon di Pantai Api-Api Mauk

10 Desember 2025 - 08:05

Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas

9 Desember 2025 - 19:51

Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

8 Desember 2025 - 21:07

Trending di Banten