Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Banten · 3 Mar 2023 ·

Soal Jabatan Pj. Sekda Banten, Ade Janur Desak Pj. Gubernur Ajukan Permohonan Kembali Ke Kemendagri


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta – Terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten pada 23 Februari 2023 lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan mengatakan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan, ” Ungkap Beny kepada media.

Beny menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” tambahnya.

Sementara itu Aktivis Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengingatkan bahwa jabatan Sekda sangat penting dan strategis, mengingat Sekda adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkordinasikan kebijakan tersebut dengan unsur OPD/Lembaga teknis daerah.

Oleh karenanya Ade meminta Pj. Gubernur Banten untuk segera mengajukan permohonan baru untuk mengisi kekosongan jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten.

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pj. Gubernur harusnya segera mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” Terangnya.

Ade juga mengingatkan bahwa tidak sampai setahun lagi M. Tranggono sudah memasuki usia pensiun. Maka bila mengacu pasal 6 huruf C Perpres Nomor 3/2018,  M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda.

“Bila masa Pensiunnya bulan November atau Desember 2023, maka tentu tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan kembali sebagai Pj Sekda, masih banyak saya kira Pejabat yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Pj. Sekda, ” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Terhadap Pedagang, Paguyuban Pedagang Pasar Anyar Dukung Andra Soni Jadi Gubernur Banten

5 Oktober 2024 - 15:02

Antusias Sambut Program Sekolah Gratis, Ribuan Warga Balaraja Padati Kampanye Andra Soni dan Maesyal Rasyid

5 Oktober 2024 - 14:02

Andra Soni dan Charly Van Houten Senam Gemoy Bareng Ribuan Warga Kabupaten Tangerang

4 Oktober 2024 - 16:18

Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten dalam Upaya Percepatan Penanganan Stunting

4 Oktober 2024 - 14:33

Kabar Gembira! Mulai 4 Oktober 2024 Bapenda Provinsi Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB

4 Oktober 2024 - 06:04

Kepala Samsat Balaraja Ali Hanafiah Bantah Tidak Netral: Acara Rakerda BAPERA, Bukan Deklarasi

2 Oktober 2024 - 09:07

Trending di Banten