Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 3 Mar 2023 ·

Soal Jabatan Pj. Sekda Banten, Ade Janur Desak Pj. Gubernur Ajukan Permohonan Kembali Ke Kemendagri


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta – Terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten pada 23 Februari 2023 lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Beny Irwan mengatakan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

“Pj. Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan, ” Ungkap Beny kepada media.

Beny menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

“Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali,” tambahnya.

Sementara itu Aktivis Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengingatkan bahwa jabatan Sekda sangat penting dan strategis, mengingat Sekda adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta mengkordinasikan kebijakan tersebut dengan unsur OPD/Lembaga teknis daerah.

Oleh karenanya Ade meminta Pj. Gubernur Banten untuk segera mengajukan permohonan baru untuk mengisi kekosongan jabatan Pj. Sekda Provinsi Banten.

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3/2018, Pj. Gubernur harusnya segera mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” Terangnya.

Ade juga mengingatkan bahwa tidak sampai setahun lagi M. Tranggono sudah memasuki usia pensiun. Maka bila mengacu pasal 6 huruf C Perpres Nomor 3/2018,  M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda.

“Bila masa Pensiunnya bulan November atau Desember 2023, maka tentu tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan kembali sebagai Pj Sekda, masih banyak saya kira Pejabat yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Pj. Sekda, ” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien

4 September 2026 - 15:49

KPK Sebut Kemampuan Fiskal Kota Serang Meningkat, Pemkot Punya Ruang Lebih Besar untuk Pembangunan

4 September 2026 - 15:22

Gubernur Andra Soni: Pertumbuhan Ekonomi Banten Berdampak bagi Masyarakat

4 September 2026 - 12:32

Sekda Banten Deden Apriandhi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Mendukung Pembangunan Daerah

4 September 2026 - 11:40

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Trending di Banten