Jakarta – Usai operasi senyap di Hulu Sungai Utara (HSU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.
Para tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) usai melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak November 2025.
“Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan (Kepada Kepala OPD) tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta,” Ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK RI, Sabtu (20/12/2025).
Albertinus diduga mengancam sejumlah pejabat. Ancaman tersebut berupa akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk terhadap sejumlah pejabat.
“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya,” sambung Asep.
Albertinus menerima aliran uang hasil pemerasan tersebut melalui perantara dua tersangka lainnya yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
“Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” Lanjutnya.
Asep mengatakan, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta. Penerima tersebut diduga dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis PU serta Sekretaris Dewan DPRD.
“Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025 sebesar Rp 45 juta,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU. Pemotongan dilakukan melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” terang Asep.
Dari hasil penangkapan terhadap Albertinus ini pun, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp318 juta. [red]










