Tangerang – Aktivis Banten yang dikenal kritis, Ade Yunus kembali memberikan kritikan keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang tak kunjung berhasil menorehkan progres positif dalam ‘menyehatkan’ Bank Banten.
Bahkan menurut Ade, satu-satunya cara untuk menyelamatkan uang rakyat Banten adalah dengan dibubarkannya Bank Banten dan kembali ke Bank BJB. Hal tersebut bukan tidak mendasar, Ade memaparkan alasan-alasan dan pertimbangannya.
Pertama, Ade mencatat Bank Banten secara akumulasi dalam delapan tahun terakhir atau hingga akhir tahun 2022, kerugian PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
(BEKS) mencapai Rp2,89 triliun, tercatat sebagai Bank yang konsisten mencetak kerugian sejak tahun 2014.
“Pada kuartal IV/2022 Bank Banten rugi bersih sebesar Rp239,28 miliar. Kerugian tersebut salah satunya disebabkan oleh beban operasional perseroan yang masih
terus membengkak 41 persen menjadi Rp538,46 miliar sepanjang 2022,” ungkap Ade dalam sesi diskusi di bilangan Gading Serpong, Tangerang. Rabu (25/05/2023).
Ade memaparkan pembengkakan beban operasional tersebut terdiri dari ; Beban Umum dan administrasi yang naik 59 persen menjadi Rp398,96 miliar dari posisi sebelumnya Rp250,64 dan Beban tenaga kerja dan tunjangan yang naik tipis menjadi Rp139,70 miliar dari Rp132,48 miliar.
“Pada kuartal I/2023, rugi bersih lagi sebesar Rp28,65 miliar, dan kerugian ini membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan. Hingga akhir Maret 2023 total ekuitas Bank Banten tercatat Rp1,61 triliun,” Paparnya.
Kedua, Selain persoalan Pembukuan Bank Banten yang terus merugi, Ade juga menyayangkan Pemprov Banten yang tidak belajar atas lemahnya sistem pengawasan perbankan di Bank Banten.
Terbukti dengan ‘dirampoknya’ Bank Banten oleh mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis (DWS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten sejak Selasa (14/4/2023), dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang atas dugaan Korupsi Kredit Fiktif/Macet PT. HNM senilai Rp61.688.765.298.
“tersangka DWS melakukan ‘perampokan’ tersebut dengan meloloskan berkas pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp61.688.765.298 tanpa mekanisme Verifikasi dan Prosedur administrasi yang benar, ini menjadi bukti titik lemah dan lengahnya pengawasan perbankan di Bank Banten,” Tegasnya.
Ketiga, Sulit terwujudnya Kelompok Usaha Bank (KUB), berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Umum bahwa Bank milik Pemerintah Daerah Wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat 31 Desember 2024.
“bila melihat kondisi kerugian Bank Banten membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan berdampak pada lemahnya kepercayaan kepada Bank Banten. Ditambah kondisi ekonomi global yang belum kondusif, seperti Sejumlah bank besar mengalami kesulitan likuiditas, bahkan akhirnya bangkrut. Di antaranya seperti ditutupnya Sillicon Valley Bank (SVB) di
Amerika dan akuisisi Credit Suisse oleh UBS Bank di Swiss, baru-baru ini,”
Terlebih lagi menurut Ade peralihan Tahun 2023 menuju tahun 2024 merupakan tahun politik transisi kepemimpinan nasional, sehingga seluruh Bank besar akan fokus pada kebutuhan bisnis internal masing-masing, sehingga tidak mau berspekulasi.
“Melihat kondisi ekonomi global dan tahun transisi kepemimpinan nasional, saya pesimis KUB Bank Banten akan terwujud, daripada turun kelas hanya jadi BPR lebih baik kembali dengan Bank BJB yang sudah dipastikan KUB nya terwujud,” Pungkasnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, KUB bagian dari untuk terus menyehatkan Bank Banten dan tengah berupaya bergabung dengan KUB untuk mengejar modal inti sebesar Rp3 triliun, sebagaimana syarat dari OJK.
“Berdasarkan peraturan OJK memungkinkan untuk melakukan usaha – usaha yang terkait dengan KUB,” ujar Al Muktabar di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (22/05/2023).
Al Muktabar mengaku terus melakukan komunikasi dengan Bank lain untuk bisa bergabung di KUB.
“Kita sedang mengkomunikasikan dengan beberapa perbankan. Kita ikut dalam konsorsium KUB itu sendiri,” jelasnya.
Al Muktabar meyakini, Bank Banten bisa memenuhi target modal minimum Rp 3 Triliun sebagaimana yang dipersyaratkan OJK.
“KUB itu memungkinkan dalam rangka nanti kaper permodalan menjadi permodalan bersama,” katanya.
Seraya ia pun memastikan kepada masyarakat bahwa Bank Banten saat ini dalam keadaan baik. [red]