Kota Tangerang – Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 30 Tahun, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan Program Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB . Dengan rincian Diskon 70 % untuk SPPT-P2 sampai tahun 2014 dan diskon 25 % untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman saat menyampaikan amanat pembina dalam apel pagi pegawai yang diikuti oleh seluruh staf dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tangerang, Senin (16/01/2023).
“Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh masyarakat,” imbuh Herman.
Herman juga meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Tangerang untuk bisa membuat program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tangerang.
“Buat program – program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, berikan yang terbaik sebagai kado terbaik di ulang tahun Kota Tangerang yang ke 30 tahun ini.” harapnya.
Lebih lanjut, Herman Suwarman juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan evaluasi terhadap program-program tahun 2022 agar kekurangan pada tahun sebelumnya tidak terjadi kembali di tahun 2023.
“Dan kegiatan agar dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program program yang direncanakan.” pungkas Herman.
Sebagai informasi, Program relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 ini meliputi beberapa kategori, diantaranya penghapusan denda PBB dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Program tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Maret 2023.[red]