Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 16 Jan 2023 ·

Sekda Kota Tangerang: Berita Baik, Pemkot Diskon PBB Sampai 70 %


 Sekda Kota Tangerang: Berita Baik, Pemkot Diskon PBB Sampai 70 % Perbesar

Kota Tangerang – Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 30 Tahun, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan Program Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB . Dengan rincian Diskon 70 % untuk SPPT-P2 sampai tahun 2014 dan diskon 25 % untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman saat menyampaikan amanat pembina dalam apel pagi pegawai yang diikuti oleh seluruh staf dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tangerang, Senin (16/01/2023).

“Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh masyarakat,” imbuh Herman.

Herman juga meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Tangerang untuk bisa membuat program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tangerang.

“Buat program – program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, berikan yang terbaik sebagai kado terbaik di ulang tahun Kota Tangerang yang ke 30 tahun ini.” harapnya.

Lebih lanjut, Herman Suwarman juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan evaluasi terhadap program-program tahun 2022 agar kekurangan pada tahun sebelumnya tidak terjadi kembali di tahun 2023.

“Dan kegiatan agar dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program program yang direncanakan.” pungkas Herman.

Sebagai informasi, Program relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 ini meliputi beberapa kategori, diantaranya penghapusan denda PBB dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Program tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Maret 2023.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apel Terakhir, Dr. Nurdin: Terima Kasih atas Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Masa Transisi

17 Februari 2025 - 12:22

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPTD PPD Samsat Cikokol Data Kendaraan di Kantong Parkir Puspemkot Tangerang

14 Februari 2025 - 22:00

Sambut Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Nurdin Silaturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim

13 Februari 2025 - 21:13

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Pj Wali Kota Nurdin Minta Maksimalkan Progres Pengadaan Guna Optimalkan Target Pembangunan dan Pelayanan Publik

12 Februari 2025 - 23:10

Trending di Kota Tangerang